Sungguh Tega! Bantuan untuk Warga Miskin Ekstrem Diduga Dipangkas Rp100 Ribu per KPM, Oknum Pemdes Jalupang Mulya Disorot
Lebak, Banten - kilasbantennews.com
Hak masyarakat miskin yang seharusnya diterima secara utuh justru diduga menjadi sasaran praktik pungutan liar (pungli). Dugaan pemotongan bantuan sosial Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Bank Banten mencuat di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Minggu (07/06/2026)
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, bantuan sebesar Rp500.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diduga dipangkas sebesar Rp100.000 oleh salah satu oknum Pemerintah Desa Jalupang Mulya berinisial HA Dugaan pemotongan tersebut disebut terjadi secara merata terhadap para penerima bantuan dan berlangsung dalam tiga kali pencairan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Ironisnya, bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem itu diduga tidak diterima secara utuh oleh para KPM. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut dinilai sangat melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Jalupang Mulya berinisial (J) memberikan jawaban singkat dengan bahasa Sunda.
"Samperin pendamping, henteu apal nami pendampingna, tanya wae ka dinya," ujarnya.
Jawaban tersebut dinilai tidak memberikan penjelasan substansial terkait dugaan pemotongan bantuan yang dikeluhkan warga.
Dari hasil investigasi awak media dan tim di lapangan, ditemukan sejumlah warga yang mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 setelah menerima pencairan bantuan. Alasan yang disampaikan kepada warga disebut karena adanya persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Salah seorang warga berinisial D mengungkapkan pengalamannya kepada awak media.
"Betul Pak, saya dapat bantuan Rp500 ribu, tapi yang saya bawa pulang hanya Rp400 ribu. Setelah menerima uang, kami diminta lewat pintu belakang kantor desa. Di ruangan belakang ada beberapa orang desa yang bekerja, di situlah kami diminta menyerahkan Rp100 ribu. Katanya karena persyaratan kami belum lengkap. Setahu saya, semua yang menerima bantuan waktu itu juga dipotong Rp100 ribu," ungkapnya.
Keterangan warga tersebut mengindikasikan adanya pola yang sama terhadap para penerima bantuan. Jika terbukti benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat mempertanyakan alasan pemotongan bantuan yang bersumber dari program penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut. Pasalnya, bantuan sosial pada prinsipnya harus diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Sosial, pihak Bank Banten, serta instansi terkait lainnya diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan agar hak masyarakat miskin tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila terbukti terjadi pungutan liar, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pendamping program dan pihak Bank Banten, guna memperoleh keterangan serta hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim-Red)
