AMBB aliansi masyarakat Banten bersatu lakukan audiensi di kantor BKPSDM,terkait seleksi terbuka JPT jabatan tinggi Pratama 2026 kab Pandeglang*
Pandeglang-kilasbantennews.com 01 Juli 2026.Menyikapi terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama (JPT) di ruang lingkup pemerintahan kabupaten Pandeglang tahun 2026 dengan nomor PANSEL (panitia seleksi) 800/03 pansel JPT/2026 tanggal 5 Juni 2026,
Aliansi masyarakat Banten bersatu AMBB melakukan audiensi di kantor BKPSDM kab Pandeglang.
Di Dalam audiensi tersebut Ilham dan pihak BKPSDM membahas terkait persyaratan,syarat jabatan pimpinan tinggi Pratama di wilayah kabupaten Pandeglang.
Menurut Ilham kamil syarat jabatan tinggi Pratama sebanyak calon 21 peserta tahun 2026, namun ada dari beberapa peserta yang ia anggap belum memenuhi syarat konkrit tapi di lulus kan oleh pihak panitia seleksi PANSEL.
Dan Hal tersebut tentunya memicu perhatian publik.
Ilham juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, bahwa dalam pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama kab Pandeglang ,tanggal 05 Juni 2026 terdapat salah satu persyaratan bagi pendaftar yang berbunyi *pada saat mendaftar sedang menduduki jabatan Administrator (Eselon 111 a) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2(dua) tahun atau memiliki penilaian SKP sangat baik* persyaratan ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa kondisi.
Masih menurut Ilham di dalam keterangan nya
karena didalam Permenpan RB (peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi no 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah,pada bagian persyaratan diatur bahwa untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama salah satunya yaitu:
-sedang satu atau pernah menduduki jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2(dua) tahun,
“Menurut Ilham“ jelas terdapat perbedaan antara persyaratan yang diumumkan dengan ketentuan Permenpan RB tersebut dimana tercantum jabatan Eselon 111.a yang dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan pemahaman, bahwa mungkin saja yang boleh terdaftar untuk ikut seleksi JPT jabatan tinggi Pratama di kabupaten Pandeglang hanya pejabat yang sedang menduduki jabatan Eselon 111 a (setingkat camat, Kabag, dan sekretaris dinas/badan) semata, sementara pejabat Administrator lainnya (sekretaris camat atau pun Kabid tidak memiliki kesempatan untuk ikut mendaftar seleksi).
Hal ini semakin menjadi tidak sesuai jika kita kaji dan cermati apa yang diatur dalam undang-undang ASN (no 20 Tahun 2023) bahwa sudah tidak ada lagi jenis jabatan Eselon yang ada hanya terdiri dari JPT,
Administrator dan pengawas.
Lantas landasan apakah yang dijadikan dasar Pemerintah kab Pandeglang mempersyaratkan jabatan Eselon 111 a dalam seleksi JPT Pratama tahun 2026..
Masih menurut Ilham kamil
Jika Eselon 111 a menjadi syarat mutlak maka pendaftar seleksi haruslah mereka yang menduduki jabatan Eselon 111 paling singkat 2(dua) tahun.
Konsistensi diperlukan dalam proses seleksi ini, jangan sampai para pendaftar yang tidak/belum memenuhi persyaratan diluluskan untuk mengikuti proses untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut.
Namun ditemukan persoalan ketika pada tanggal 25 Juni 2026 telah diumumkan hasil seleksi administrasi seleksi JPT Pratama ada salah satu pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat tetapi diduga belum 2(dua) tahun menduduki jabatan Eselon 111 a.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan”, bagaimana mungkin seorang pejabat eselon 111 a ,yang belum genap 2 tahun menjabat bisa dinyatakan memenuhi syarat…”
masih menurut Ilham,
Hal ini patut diduga adanya indikasi ada peserta yg tidak memenuhi syarat ikut daftar diterima, terus kemudian diluluskan oleh pihak PANSEL...
Sehingga dapat menimbulkan pertanyaan publik, apakah di dalam seleksi ini ada persyaratan jabatan atau kah ada syarat sebuah kepentingan di tubuh pejabat birokrasi..
Ucap Ilham kepada awak media.
Ilham juga menambahkan di akhir statement nya.
Ia dan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan akan melayangkan surat audiensi kedua kepada pihak PANSEL panitia seleksi JPT (ketua PANSEL kab Pandeglang tahun 2026) untuk meminta keterangan lebih lanjut..
Agar persoalan ini tidak menjadi bola panas yang banyak menimbulkan pertanyaan publik..
Tim redaksi
