Di Anggap Fitnah Pihak Kuasa Hukum RS Kartini meminta Segera King Naga Minta Maap Dan Klarifikasi
Lebak, kilasbantennews .com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai pernyataan Dedi Surnaga alias King Naga yang menuding adanya penahanan pasien di RS Kartini karena belum melunasi biaya pelayanan, kuasa hukum RS Kartini, Dr. (HC). Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan klarifikasi.
Dalam keterangannya kepada media, Acep Saepudin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan berpotensi mencemarkan nama baik rumah sakit.
"Informasi yang disampaikan oleh Saudara King Naga terkait adanya penahanan pasien karena belum membayar biaya pelayanan adalah pernyataan yang tidak berdasar. Kami meminta yang bersangkutan untuk memahami terlebih dahulu duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Acep.
Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum mendapatkan pelayanan di RS Kartini, pasien tersebut diketahui memiliki tunggakan iuran BPJS selama kurang lebih tujuh tahun. Setelah tunggakan dibayarkan, saat dilakukan verifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan masih muncul kewajiban pembayaran berupa denda pelayanan sebesar Rp3.354.300 yang merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan, bukan biaya yang ditetapkan oleh RS Kartini.
Menurut Acep, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai mekanisme tersebut, dan keluarga pasien disebut telah memahami penjelasan yang diberikan.
"Karena itu kami mempertanyakan dasar pernyataan yang disampaikan Saudara King Naga. Apakah yang bersangkutan berbicara atas nama keluarga pasien atau pihak lain. Sebab, informasi yang disampaikan telah menimbulkan kesan yang tidak benar terhadap RS Kartini," katanya.
Atas pernyataan tersebut, kuasa hukum RS Kartini menilai tuduhan yang beredar mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dapat merugikan reputasi rumah sakit.
Oleh karena itu, pihak RS Kartini melalui kuasa hukumnya meminta Dedi Surnaga alias King Naga untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar di berbagai media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari Dedi Surnaga alias King Naga terkait klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum RS Kartini. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Dianggap Fitnah, Kuasa Hukum RS Kartini Minta King Naga Segera Minta Maaf dan Klarifikasi
(Kabiro Lebak)
