Diduga Ada Intervensi Terkait Pemberitaan Pengolahan Emas di Desa Kujangjaya, Ada Pihak Meminta Berita Dibereskan
Lebak Banten, kilasbantennews.com – Pemberitaan dugaan pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya di Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan fakta baru yang mencerminkan pelanggaran prinsip jurnalistik. Diduga pihak yang merasa tidak terima dengan pemberitaan tersebut justru meminta bantuan ke pihak lain untuk meminta membereskan berita yang sudah terbit.
Hal yang sangat disayangkan, permintaan untuk membereskan pemberitaan itu datang dari salah seorang pengelola media online, bahkan menjabat sebagai pimpinan redaksi. Istilah "pemberesan" yang dimaksud pun tidak pernah dijelaskan secara rinci maksud dan tujuannya seperti apa.
Selayaknya pimpinan redaksi, ia seharusnya memahami tugas pokok, fungsi, serta kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan dengan berita, langkah yang tepat adalah menjembatani antara pihak penambang dengan media yang menerbitkan berita untuk proses klarifikasi dan hak jawab. Bukan malah meminta pemberitaan dibereskan, padahal ia sangat paham aturan main dan mekanisme penyelesaian permasalahan pemberitaan.
Saat awak media M. Khotibudin dari media online Lintas-batas.com menanyakan secara jelas maksud "pemberesan" tersebut melalui pesan WhatsApp, pihak yang bersangkutan justru tidak menjawab atau membalas pesan sama sekali.
Selain itu, upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Sekretaris Desa Kujangjaya untuk meminta tanggapan dan hak jawab terkait pemberitaan dugaan tersebut lewat pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, Sekdes hanya membalas salam, sedangkan pertanyaan dan permintaan tanggapan tidak pernah dijawab sama sekali.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap berpegang pada fakta di lapangan dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.(Tim-Red)
