Diduga Langgar SOP BGN, SPPG Gumuruh Lebak Hanya Gandeng 8 UMKM Lokal dan IPAL Overload
LEBAK, BANTEN.kilasbantennews.com - Tim Monitoring Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center FRIC Kabupaten Lebak menyoroti operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gumuruh. Dapur yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN), tidak transparan soal data supplier, dan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memadai.
(29/27)
Temuan tersebut terungkap saat tim melakukan monitoring langsung di lokasi. Saat dimintai data supplier untuk memastikan keikutsertaan UMKM lokal, pihak SPPG enggan memberikan penjelasan langsung.
Saat ditanya mana data supplier untuk memastikan keikutsertaan UMKM lokal, jawabannya "!harus bersurat, tidak bisa menjelaskan langsung," ujar kepala SPPG Gumuruh, Meijatulloh / Lojeboa,Selasa (28/7).
Yang lebih mengejutkan, saat ditanya jumlah UMKM lokal yang bermitra, tenaga lapangan SPPG Gumuruh menyebut baru ada 8 UMKM.
Baru 8 UMKM lokal pak ungkap tenaga akuntan SPPG Gumuruh #03
Padahal, sesuai arahan Wakil Kepala BGN, "SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing". Kebijakan ini diperkuat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38 ayat 1 yang menegaskan penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, kecil, serta koperasi desa.
"Jika hanya 8, jelas ini kurang 7 supplier lagi. Ini berpotensi memonopoli dan tidak menggerakkan ekonomi lokal sesuai tujuan MBG," tegas tim monitoring.
IPAL 2.500 Liter untuk 3.100 Porsi, Meluap sehingga Limbah dari dapur MBG meluap dan terlihat banyaknya limbah nasi
Pelanggaran kedua ditemukan pada sistem pengelolaan limbah. Berdasarkan pantauan, IPAL yang ada berkapasitas hanya 2.500 liter (2,5 m³), sementara kapasitas produksi makanan mencapai 3.100 porsi per hari.
Secara teknis, untuk kapasitas 3.000 porsi, Anda memerlukan tangki dengan volume total minimal 3.000 hingga 5.000 liter (3-5 m³). Bahkan untuk kapasitas besar, seharusnya memiliki IPAL dengan kapasitas minimal 5 meter kubik agar mampu mengolah limbah secara maksimal.
"Kondisinya membludak, gak muat karena ukuran terlalu kecil. Kepala SPPG saat dikonfirmasi hanya jawab nanti akan diperbaiki, padahal sudah beroperasi 4 bulan," ungkapnya.
Mujib ketua kordinator BGN kabupaten Lebak saat dihubungi lewat Wa belum ada tanggapan, temuan ini juga kami sampaikan ke bagian satgas BGN kabupaten Lebak Bang Ridwan, ungkap tim.
Selain itu, kondisi lingkungan sekitar dapur juga dinilai kurang terawat dari sisi kebersihan, yang berpotensi mengganggu aspek higienitas dan kelayakan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Terancam Sanksi Suspend hingga Penutupan
Menanggapi temuan ini, BGN sendiri telah memberikan peringatan keras. Badan Gizi Nasional mengancam menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) terhadap SPPG yang tidak menggandeng sedikitnya 15 pemasok.
Tak hanya itu, BGN juga mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian (suspend) kepada mitra yang terbukti melakukan mark-up harga atau membatasi pilihan pemasok.
Tim Fast Respon Indonesia Center Lebak mendesak BGN Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, dan Dinas Kesehatan untuk segera melakukan audit ulang dan verifikasi faktual terhadap SPPG Gumuruh #03 kecamatan Cileles kabupaten Lebak Banten.
"Kami minta transparansi. Program MBG ini anggarannya besar untuk rakyat, jangan sampai hanya dinikmati segelintir vendor luar, sementara UMKM lokal Lebak tidak dilibatkan dan limbahnya diduga mencemari lingkungan," pungkasnya.
(Kabiro Lebak)
