Disegel DLH Banten, PT Dragon Star Indonesia Diduga Buka Segel Tanpa Izin
Table of Contents
Kabupaten serang . kilasbantennews.com – Perusahaan PMA perakit lampu LED KBLI 27401 di Bojonegara, Kabupaten Serang ini diduga berani membuka segel milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Provinsi Banten tanpa izin.
Penyegelan sebelumnya dilakukan DLHK Banten buntut dari aduan warga terkait dugaan tidak mempunyai izin. Namun dalam beberapa waktu setelah disegel, aktivitas pabrik disebut-sebut kembali berjalan.
“Ini sudah keterlaluan. Masa perusahaan disegel negara berani buka sendiri? Jangan-jangan ada beking di belakang,” tegas Hikmat, Tim Kajian DPP LAPBAS Indonesia, Rabu (8/7/2026) di Kantor DPP LAPBAS.
Menurut Hikmat, kejanggalan tidak berhenti di situ. PT DSI juga diduga belum mengantongi legalitas dasar untuk mendirikan.
“Negara hukum kok dilawan. Izin dasar saja diduga belum lengkap, berani produksi. Ini bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah,” lanjutnya.
Hikmat menduga kuat ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum. “Tidak mungkin perusahaan seberani ini kalau tidak merasa aman. Kami mendesak DLHK Banten segera segel permanen dan usut siapa dalangnya,” desaknya.
LAPBAS Indonesia menuntut DLHK Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum APH untuk tidak main-main.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Besok-besok semua perusahaan bisa seenaknya langgar aturan,” pungkas Hikmat. Pungkas nya (Tim-Red)
