DUGAAN INSTANSI TERKAIT TUTUP MATA, PT GUNUNG SARI UTAMA DIDUGA SEMENA-MENA TERHADAP KARYAWAN DAN ABAIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Serang,kilasbantennews.com – Muncul laporan memprihatinkan terkait praktik usaha yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh PT Gunung Sari Utama (GSU) yang beroperasi di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Perusahaan ini disinyalir tidak hanya menelantarkan kesejahteraan karyawan, tetapi juga mengabaikan perizinan serta dugaan mendapatkan pembiaran dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.
Seorang satpam yang berinisial YTR mengaku gaji yang diterimanya jauh di bawah standar, bahkan tidak mencapai Rp3 juta per bulan, serta sama sekali tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Siapa sih yang tidak ingin gajinya sesuai UMR dan mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan? Semua orang yang bekerja pasti menginginkannya," ujar YTR dengan nada kecewa.
Kondisi ini jelas mencerminkan nasib pekerja yang hidup kurang sejahtera akibat sikap pengusaha yang semena-mena dan bandel menepati kewajiban dasar terhadap karyawannya.
Saat dikonfirmasi, Camat Gunung Sari, Sri Rahayu Basukiwati, membeberkan hal yang sangat disayangkan atas temuan tersebut.
"Jika benar seperti itu, berarti kesejahteraannya juga tidak terjamin. Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) harus segera turun tangan menindaklanjutinya," tegas Sri Rahayu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Gunung Sari, Maemun, mengaku belum memiliki data lengkap terkait perizinan perusahaan tersebut.
"Data di desa kami belum lengkap mengenai hal ini, karena pembangunannya sudah berjalan jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa Gunung Sari," ungkapnya.
Senada dengan itu, Pemerintah Desa Sukalaba juga memberikan keterangan bahwa wilayah operasional PT GSU terbagi di dua desa: kantor pusat berada di wilayah Desa Sukalaba, sedangkan lokasi kandang ayam masuk ke wilayah Desa Gunung Sari. Khusus untuk wilayah Desa Sukalaba, Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) masih atas nama pribadi dan belum beralih menjadi Surat Hak Guna Bangunan (HGB).
Aang Wahyudi selaku Humas TTKBI Pusat pun bersuara keras menyoroti kelalaian PT GSU. Ia menyebutkan bahwa kandang ayam milik perusahaan ini terindikasi nakal dan sengaja mengabaikan Peraturan Pemerintah, di antaranya kewajiban membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang hingga kini belum terealisasi, tidak dipasangnya papan informasi usaha, serta pengabaian terhadap kesehatan dan kesejahteraan pekerja yang digaji di bawah UMR Kabupaten Serang.
Iswandi, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Kopitvtv, turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti berbagai laporan yang beredar. Ia sangat menyayangkan ketidakpedulian instansi pemerintah yang belum memberikan tindak lanjut nyata atas temuan di lapangan.
"Indikasi kejanggalan sangat beragam ditemukan di lokasi kandang ayam, mulai dari penggunaan air tanah hingga tata kelola lingkungan yang sangat berantakan," ujar Iswandi.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa perwakilan yang telah melakukan audiensi masih menunggu hasil kajian dari Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi III. Ironisnya, pihak Komisi III hingga saat ini masih bungkam seribu bahasa dan belum memberikan pernyataan apa pun terkait persoalan yang merugikan banyak pihak ini.
Bantenreformasi.com mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan serta DPRD Kabupaten Serang untuk tidak menutup mata, segera periksa dan proses tegas pihak yang melanggar, demi tegaknya aturan serta kesejahteraan para pekerja.(Tim-Red)
