Dugaan Maladministrasi SPMB 2026 Provinsi Banten : Eks. Napi Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Segera Tindak Lanjuti Kasus Bunga Sekar Anjani

Table of Contents




Banten, kilasbantennews .com- 31 Juli 2026 Tubagus Delly Suhendar Ketua Umum Eks. Napi menyampaikan keperihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Bunga Sekar Anjani (15), atlet sepak bola putri asal Kota Tangerang Selatan yang gagal diterima di SMA Negeri melalui jalur prestasi nonakademik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, meski tengah membela nama Indonesia dalam turnamen sepak bola putri internasional di Swedia. 


Berdasarkan pemberitaan pada yang berkembang di berbagai media, keluarga Bunga telah menempuh prosedur pendaftaran ke dua SMA Negeri di Tangerang Selatan (SMAN 2 dan SMAN 7) dengan melampirkan sertifikat prestasi yang telah divalidasi oleh KONI Kota Tangerang Selatan. 


Namun, sertifikat tersebut disebut tidak terakomodasi dalam sistem penilaian sekolah, sementara nama Bunga bahkan tidak muncul dalam daftar peringkat peserta jalur prestasi. 


Persoalan ini juga telah dilaporkan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi dalam proses seleksi.


Sebagai organisasi yang turut mengadvokasi isu keadilan pelayanan publik, Delly memandang kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan menyangkut prinsip dasar keadilan yang seharusnya diterima setiap anak bangsa, termasuk mereka yang telah berjuang mengharumkan nama daerah dan negara. 


Kami menyatakan dukungan penuh kepada keluarga Bunga Sekar Anjani dan mendesak pihak-pihak terkait untuk memberikan kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.


Sehubungan dengan hal tersebut, dely menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk tidak menunda dan segera menindaklanjuti permasalahan yang dialami Bunga Sekar Anjani, termasuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai proses penilaian jalur prestasi nonakademik dalam SPMB 2026;


2. Mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk mempercepat proses pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan, serta mengumumkan hasil dan rekomendasinya secara transparan kepada publik;


3. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan sistem penilaian sertifikat prestasi pada jalur SPMB, agar tidak lagi menimbulkan ketidakpastian dan kejanggalan bagi siswa berprestasi lainnya di masa mendatang;


4. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini demi terwujudnya pelayanan publik yang adil, transparan, dan berpihak pada prestasi anak bangsa.


Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten dapat merespons persoalan ini dengan itikad baik, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik luas dan menyentuh prinsip keadilan bagi generasi muda berprestasi. (Tim-Red)