Kepala SMPN 18 Kota Serang Sulit Ditemui Saat Dimintai Konfirmasi, Transparansi PPDB Dipertanyakan
Kota Serang, kilasbantennews.com 15 Juli 2026
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 18 Kota Serang menjadi sorotan. Kepala sekolah, Mintarsih, S.Pd., hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi meskipun telah beberapa kali diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Upaya konfirmasi dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah maupun melalui pesan WhatsApp. Namun, berdasarkan hasil upaya tim media, kepala sekolah beberapa kali tidak dapat ditemui dengan alasan sedang berada di luar sekolah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Media bermaksud meminta penjelasan mengenai pelaksanaan PPDB, mulai dari kuota penerimaan, jalur domisili, mekanisme seleksi, persyaratan pendaftaran, hingga berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Informasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang berhak diketahui masyarakat, khususnya calon peserta didik dan orang tua.
Selain itu, tim media menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal sekitar 1 kilometer dari sekolah yang dinyatakan tidak diterima, sementara terdapat calon peserta didik lain dengan jarak sekitar 2 kilometer yang justru dinyatakan diterima. Perbedaan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai dasar penentuan hasil seleksi jalur domisili.
Informasi tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, media berupaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Selain persoalan jalur domisili, tim media juga menerima laporan dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam proses PPDB, termasuk dugaan pembayaran di luar mekanisme resmi serta dugaan penjualan seragam sekolah. Informasi tersebut juga masih dalam tahap penelusuran dan telah dimintakan klarifikasi kepada pihak sekolah.
Sikap yang dinilai kurang terbuka terhadap permintaan konfirmasi publik berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi dari penyelenggara layanan pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses PPDB berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Salah seorang awak media menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami tidak datang untuk menuduh siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan berdasarkan fakta dan aduan yang kami terima agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai badan publik, sekolah negeri memiliki kewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 18 Kota Serang belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMP Negeri 18 Kota Serang maupun Dinas Pendidikan Kota Serang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Tim-Red)
