Ketua MOI Lebak Soroti Viralnya Berita Dugaan Pihak Ketiga di Revitalisasi SMKN 1 Warunggunung Harus Diungkap
LEBAK.kilasbantennews.com – Pelaksanaan program revitalisasi di SMKN 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, kini menimbulkan tanda tanya besar. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan yang seharusnya berprinsip swakelola ini hingga kini belum dijawab sama sekali oleh pihak sekolah maupun tim pengelola proyek.
Deni Rukmansyah, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Wilayah Lebak, menilai viralnya kebisuan pihak terkait semakin memperkuat kecurigaan publik. "Program ini menggunakan uang rakyat. Bukan hak sekelompok orang untuk mengatur di balik layar. Setiap dugaan penyimpangan mekanisme, termasuk peran pihak ketiga yang tidak sesuai aturan swakelola, harus dijawab dengan bukti, bukan diam saja," tegas Deni.
Berdasarkan aturan resmi yang mengikat, yakni Permendikbudristek No. 36 Tahun 2023 tentang Program Revitalisasi Sekolah, kemudian Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi, dan Surat Edaran Mendikbudristek No. 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis.
Peraturan tersebut memerintahkan pelaksanaan murni dengan prinsip swakelola, melibatkan warga sekitar, serta mengutamakan tenaga kerja dan bahan lokal. Jika ada pihak ketiga yang masuk tanpa dasar hukum, maka hal itu berpotensi menyimpang, merugikan tujuan program, dan menyalahi amanah publik.
Keterbukaan informasi publik jelas-jelas di atur dalam undang undang, dimana masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
"Kami mendesak Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera buka semua dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan anggaran. Diam bukanlah jawaban. Keterbukaan wajib ditegakkan agar dana pendidikan tidak diselewengkan, dan hak siswa serta masyarakat Lebak tidak dirugikan," pungkas Deni Rukmansyah dengan nada tegas.(Reda)
