Pembangunan Gedung SMPN 27 Tanpa pendampingan konsultan pengawas lalai K3 diduga matrial tak sesuai spesifikasi
Kota Serang - Kilasbantennews.com KOTA SERANG 24 JULI 2026 ] Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Serang melaksanakan pembangunan rehab gedung dengan belanja modal gedung dan tempat pendidikan dalam rangka Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKB) SMP Negeri 27 Kota Serang. Kegiatan ini tercantum dalam program Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2026 dengan nomor 000.3.2/033/SPK-RKB SMPN 27/DISPENDBUDKOTA/ APBD Tahun 2026.
Dengan Nilai kontrak mencapai Rp273.836.900,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang s bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. ANGGITA PUTRI dengan jwaktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung 11 Juni 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Proyek ini diharapkan dapat memperbaiki dan melengkapi sarana prasarana Belajar mengajar , berjalan lebih optimal nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik, pembiayaan kegiatan berasal dari pajak masyarakat. Selain itu, pelaksanaan seharusnya mengedepankan aspek kesehatan keselamatan kerja akan tetapi terpantau dilokasi kegiatan para pekerja tak ada yang mengunakan atribut seperti halm dan sepatu both jelas
Pelaksana Tidak Penuhi Standar, Penerapan kesehata dan keselamatan kerja ( K3 ) diabaikan
Pelaksanaan pembangunan gedung baru SMPN 27 Kota Serang kini menjadi sorotan oleh berbagai kalangan masyarakat " karena anggaran pembangunan yang berasal dari uang pajak masyarakat dipergunakan dalam pembangunan, akan tetapi tak diawasi oleh konsultan pengawas , Bagaimana pembangunan tersebuta dapat dinilai sesuai dengan keinginan dan harapan.
Aa selaku aktivis Banten menyoroti dan menilai bahwasanya pembangunan tersebut dinilai sembrawut , karena dinilai tidak memenuhi standar kelayakan, khususnya terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari segi matrial yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi ,pekerja tak ada satupun yang terlihat memakai alat pelindung diri , apa memang tak disediakan sehingga pekerja tak ada yang memakai setidak nya rompi agar terlihat bahwa mereka itu seorang pekerja konstruksi .
Lanjut Aa " saat menanyakan keberadaan konsultan ataupun pelaksana pembangunan kepada salah Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut pada Kamis (23 Juli 2026) mengutarakan bahwasanya " Betul pak, ada bekerja tanpa menggunakan helm pengaman sepatu both ataupun Rompi Padahal itu demi keselamatan para pekerja sendiri,” setidaknya identitas pekerja ujarnya.
Pekerja tersebut menyayangkan kelalaian itu dan menegaskan bahwa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seharusnya menjadi sebuah kewajiban yang disediakan oleh pihak pelaksana karna itu memang sudah dianggarkan .
Lebih lanjut " Aa menilai pembangunan yang tidak diawasi oleh konsultan ini sudah jelas menyalahi dan melanggar aturan ' seenak enak nya membangun projek yang didanai oleh pajak masyarakat tanpa ada pengawasan dan
Kelalaian penerapan K3 , jika pelaksana tersebut tak diberikan sanki tegas oleh dinas terkait dan akan ataupun pasti masyarakat luas menilai bahwa pemerintah se enaknya mengunakan uang yang dibayarkan dan menjadi kurangnya kepercayaan kepada pemerintah ' ini sudah jelas ada fakta buktinya dan kegiatan yang didanai oleh pajak dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko adanya korupsi serta kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun Dinas terkait,
Dan apabila/ jika dalam waktu dekat ini dari pelaksana ataupun dinas terkait tak ada respon dalam klarifikasi terbitnya pemebritaan akan lemahnya pengawasan pembangunan ini kita selaku aktivis akan segera melayangkan surat agar terciiptanya akan keterbukaan informasi publik
( Red )

