Pernyataan Pelaksana Proyek Leuwidamar–Pasar Kupa Tuai Sorotan, GOW-B Desak Pemeriksaan Menyeluruh hingga Rekomendasi Blacklist CV Abida Karya
Lebak, Banten.kilasbantennews.com — Polemik dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali memanas setelah pernyataan pihak pelaksana pekerjaan, Robi dari CV Abida Karya, beredar melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, Robi menyatakan agar klarifikasi dilakukan langsung ke kantor Dinas PUPR, sembari menegaskan bahwa pihaknya siap hadir kapan pun jika diperlukan.
“Sudahlah mas, kalau mau klarifikasi ke kantor dinas. Kebetulan Kabid sama konsultan ada di tempat. Saya selalu siap ke manapun saya akan hadir paling depan. Kapan saya harus hadir tolong secepatnya biar saya juga koordinasi sama PUPR. Oke siiiiip bosku. Ayo mas siapkan data yang benar sampai di mana,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Pernyataan itu kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak, lantaran dinilai tidak menjawab substansi dugaan temuan di lapangan, melainkan justru mendorong klarifikasi dialihkan ke instansi teknis.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) mendesak agar pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
A. Umaedi, Ketua LIN Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-B Banten, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kejelasan dari pihak terkait.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Banten, BPK, KPK, Inspektorat, serta APH agar segera turun melakukan audit dan investigasi lapangan. Ini proyek dengan nilai miliaran rupiah, harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Raeynold Kurniawan selaku Koordinator GOW-B Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang menilai bahwa temuan di lapangan serta respons pihak pelaksana semakin memperkuat perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
“Dengan berbagai dugaan temuan di lapangan dan pola komunikasi seperti itu, kami menilai perlu ada langkah serius. Kami meminta agar CV Abida Karya dievaluasi secara menyeluruh, dan bila terbukti melakukan pelanggaran, harus masuk dalam daftar hitam (blacklist),” ujarnya.
GOW-B menilai proyek tersebut harus segera diaudit secara teknis dan administratif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan dana publik.
Mereka juga menegaskan bahwa pengawasan melekat dari dinas teknis, konsultan pengawas, serta PPK harus ikut diperiksa dalam rangka memastikan tanggung jawab berlapis dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abida Karya, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maupun pernyataan yang beredar.
Media masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik dan asas keberimbangan informasi.
Penulis : Team/red
