Polda Banten Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diingatkan Bahaya Membakar Hutan dan Lahan
Serang . kilasbantennews. com— Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan, perkebunan dan lahan kering.(31/07/2026)
Upaya pencegahan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan, kebun maupun lahan yang kondisinya kering dan mudah terbakar.
Masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan api di area terbuka juga diminta memastikan api benar-benar telah padam setelah kegiatan selesai. Kelalaian sekecil apa pun dapat menimbulkan percikan api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran besar.
“Satu percikan api dapat memicu bencana besar. Cegah sebelum terlambat,” menjadi pesan penting dalam kampanye pencegahan karhutla yang disampaikan Polda Banten.
Polda Banten turut mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam materi edukasi tersebut disebutkan ancaman hukuman dapat mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, dengan penerapannya tetap berdasarkan unsur dan ketentuan hukum yang terpenuhi dalam suatu perkara.
Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Pencegahan sejak awal dinilai jauh lebih efektif daripada harus menghadapi kebakaran yang telah meluas dan sulit dikendalikan.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Kepedulian terhadap lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Apabila masyarakat melihat adanya titik api, kebakaran hutan dan lahan, maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, warga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Polda Banten berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat dalam menjaga hutan dan lahan di wilayah Banten.
Menjaga lingkungan hari ini merupakan investasi bagi kehidupan generasi mendatang. Dengan mencegah satu percikan api, masyarakat turut mencegah potensi bencana yang lebih besar.
Mari bersama menjaga hutan dan lahan, hijaukan bumi untuk generasi yang akan datang, serta dukung upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang dapat merusak lingkungan.
