Aktivis Banten Soroti Pembangunan SDN Masigit, Fitra: Pelaksana Harus Dievaluasi dan Bisa Diblacklist
SERANG .KBN.COM— Aktivis Banten sekaligus Ketua LSM Badak Provinsi Banten, Fitra, mengecam pembangunan ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Masigit, Kota Serang, yang menurutnya menimbulkan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran pekerjaan.
Fitra menilai, pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tersebut semestinya mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari uang negara yang pada prinsipnya bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat.
“Kalau benar nilai anggaran pekerjaan tidak dicantumkan secara terbuka di lokasi kegiatan, tentu ini harus menjadi perhatian. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut,” ujar Fitra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi di SDN Masigit tersebut dikerjakan oleh CV Arya Diva Jaya, dengan konsultan pengawas Reka Cipta Konsultan.
Pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender, dengan Nomor Kontrak 000.3.2/0.50/SPK-REHAB/SD MASIGIT-DISPENDIKBUDKOT/2026.
Fitra juga menyoroti dugaan adanya tindakan yang menghambat fungsi kontrol sosial dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Menurutnya, masyarakat maupun lembaga sosial kontrol memiliki hak untuk melakukan pemantauan terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah, selama dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu proses pekerjaan.
" ada pihak yang menghalangi tugas social control ( MENGUSIRR ) yang diduga salah satu oknum guru yang enggan di sebutkan nama nya dalam melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang menggunakan APBD, kami mengecam keras' Jangan sampai keterbukaan informasi publik justru menjadi sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Serang melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk terhadap pihak pelaksana dan pengawas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Fitra bahkan meminta agar pihak pelaksana dapat diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) apabila berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Tetapi kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru tidak transparan dan fungsi pengawasan masyarakat dihalangi,” katanya.
Fitra menambahkan, keterbukaan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nomor kontrak, serta jangka waktu pekerjaan merupakan informasi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD,
Ia berharap Pemerintah Kota Serang dan dinas terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai kontrak pekerjaan SDN Masigit tersebut, sekaligus memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, dan ketentuan kontrak.
“Ini uang masyarakat. Karena itu masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan bagaimana kualitas pekerjaan yang dihasilkan,” pungkas Fitra.
Catatan: dugaan mengenai penyembunyian anggaran maupun penghalangan social control dalam rilis ini perlu dikonfirmasi kepada pihak CV Arya Diva Jaya, Reka Cipta Konsultan, serta Dispendikbud Kota Serang agar pemberitaan berimbang Dengan Sampai nya berita ini terbit pihak dinas dan pelaksana kegiatan belum dapat dikonfirmasi (Tim-Red)
