diduga mencuri sepedah motor di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang
SERANG.kilasbantennews.com – Seorang pria berinisial MJ (42), warga Kampung Kadu Gareng, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, diamankan jajaran Polsek Baros setelah diduga mencuri sepedah motor di Kampung Sukacai, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Dalam aksinya, MJ diduga sempat menyeret seorang warga yang berusaha menghentikannya saat membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Baros, IPDA Robert Irfanda, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 06.10 WIB oleh anggota piket jaga bersama piket Reskrim setelah lebih dahulu diamankan warga.
“Identitas korban bernama Agus Suherman, 27 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Kampung Sukacai, Kecamatan Baros. Untuk pelaku berinisial MJ, 42 tahun, warga Kampung Kadu Gareng, Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang,” kata Robert, Senin (24/8/2026).
(Desi)
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku yang berjalan kaki dari arah Saung Duren di Desa Tamansari kemudian mendatangi lokasi sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi F 6573 FHJ yang terparkir di samping rumah saksi Devi Muhrobi.
“Pelaku yang berjalan kaki setelah dari Saung Duren di wilayah Desa Tamansari kemudian tiba di TKP. Pelaku mengambil motor yang terparkir di samping rumah saksi Devi Muhrobi,” ujarnya
