Diminta Kepolisian Negara Indonesia Daerah Banten Resor Serang lebih serius menangani laporan pengaduan masyarakat
Serang.kilasbantennews.com .Diminta Kepolisian Negara Indonesia Daerah Banten Resor Serang lebih serius menangani laporan pengaduan masyarakat.Nomor B/323/V/RES. 1.24/2026/Satreskrim/polres Serang.
Kamis 06/08/2026.
Ahmad Suheli pelapor menyampaikan dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak kepolda Banten tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 12.28 Wib.
"Saya sudah melaporkan Yadi Saputra alias Jayadi ke Polda Banten dengan uraian kejadian tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 wib yang bertempat kejadian di kp parumasan desa Nagara padang kecamatan petir kabupaten serang yang awal mulanya korban DF (15) dibawa ke rumah yadi Saputra dan dicekoki obat tramadol sebanyak 3 butir, lalu DF dipaksa melakukan hubungan badan layak nya suami istri oleh Yadi Saputra, sebanyak 2 kali atas kejadian tersebut korban murung dan merasa kehilangan kepercayaan diri."
Ahmad Suheli juga menyampaikan pihaknya belum puas dengan kinerja polres kabupaten serang karena sampai saat ini meski sudah ditetapkan tersangka Yadi Saputra belum juga di tangkap.
"Saya percaya pihak kepolisian sudah bekerja sesuai dengan ketentuan akan tetapi yang masih menjadi pertanyaan kami kenapa sampai saat ini pelaku masih tetep bebas berkeliaran,
Kerena menurut info yang kami dapat pelaku sering pulang ke rumah nya bahkan no wanya pun masih aktif lalu sebenar nya ada apa ini dengan polres kabupaten serang."
(Nurul)
