Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) Soroti Kisruh Data PIP Tahap I Tahun 2026, Desak Kemenag Kabupaten Serang Segera Berbenah

Table of Contents




Serang, kilasbantennews.com 1 Agustus 2026 – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyatakan keprihatinan atas berbagai keluhan yang diterima dari sejumlah lembaga madrasah jenjang MI, MTs, dan MA di Kabupaten Serang terkait proses penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2026.


Berdasarkan laporan yang diterima FAMS, pihak madrasah mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi peserta didik penerima bantuan karena lampiran Surat Keputusan (SK) penerima PIP masih berupa data gabungan tingkat nasional. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pihak madrasah untuk melakukan verifikasi dan pengolahan data secara cepat dan tepat.


Padahal, data penerima tersebut harus segera disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk agar proses pencairan bantuan kepada peserta didik dapat berjalan sesuai jadwal. Keterlambatan maupun kendala dalam pengolahan data berpotensi menghambat penyaluran bantuan kepada siswa yang berhak menerimanya.


Agus Waluyo Ketua Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola Program Indonesia Pintar di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.


"Pelayanan publik harus mengedepankan ketepatan, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi. Apabila data yang diberikan kepada madrasah masih sulit diolah, maka hal tersebut menjadi kendala nyata bagi sekolah dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini perlu segera dievaluasi agar tidak berdampak pada hak peserta didik untuk memperoleh bantuan pendidikan," ujarnya.


FAMS menilai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme distribusi data penerima PIP serta langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang dikeluhkan oleh pihak madrasah.


Selain itu, FAMS mendesak agar dilakukan pembenahan sistem pengelolaan data sehingga setiap satuan pendidikan menerima data penerima yang telah disusun berdasarkan kabupaten, jenjang pendidikan, maupun nama madrasah. Dengan demikian, proses verifikasi dan pelaporan kepada bank penyalur dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.


FAMS juga mengingatkan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, seluruh proses administrasi dan pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik, FAMS meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program PIP Tahap I Tahun 2026, meningkatkan kualitas koordinasi dengan madrasah, serta memastikan kendala yang terjadi tidak kembali terulang pada tahap penyaluran berikutnya.


FAMS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata yang memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh madrasah dan menjamin hak peserta didik sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar tetap terpenuhi. (Tim-Red)