Jelang HUT ke-19 Kota Serang, SMPB Berikan Catatan Hitam 19 Tahun Kota Serang, Soroti Kinerja Pemkot hingga Polemik Raperda PUK
KOTA SERANG kilasbantennews.com— Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang, Serikat Mahasiswa Penggerak Banten (SMPB) menyebut momentum hari jadi daerah semestinya menjadi ruang evaluasi terhadap capaian pembangunan, bukan hanya seremoni tahunan.
SMPB menyoroti sedikitnya delapan persoalan strategis yang dinilai masih membayangi Kota Serang, mulai dari reformasi birokrasi yang belum optimal, kualitas pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi yang belum inklusif, pembangunan infrastruktur dasar, dugaan praktik pungutan liar dan gratifikasi, pemerataan kesejahteraan sosial, polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), hingga perlunya evaluasi terhadap capaian visi pembangunan daerah.
SMPB juga menyebutkan ada sepuluh tuntutan kepada Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang. Di antaranya meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan selama 19 tahun, percepatan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, pemberantasan pungutan liar, pemerataan kesejahteraan masyarakat, keterbukaan pembahasan Raperda PUK, hingga transparansi data pembangunan daerah.
Koordinator SMPB, Firdaus, yang akrab disapa Om Bopung, menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar Pemerintah Kota Serang tidak menjadikan peringatan hari jadi sebagai agenda seremonial semata.
"Usia 19 tahun seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap arah pembangunan Kota Serang. Kami melihat masih banyak persoalan yang terus berulang dan belum terselesaikan secara mendasar, mulai dari kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, hingga tata kelola pemerintahan. Karena itu kami datang membawa catatan kritis, bukan untuk mencari sensasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan."
Firdaus menambahkan, salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam aksi adalah pembahasan Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang belakangan memunculkan polemik di tengah masyarakat.
"Kami meminta DPRD dan Pemerintah Kota Serang membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam pembahasan Raperda PUK. Setiap kebijakan harus lahir melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan visi Kota Serang sebagai Kota Madani."
Menurutnya, pemerintah harus berani membuka data capaian pembangunan secara objektif agar masyarakat dapat menilai sejauh mana visi pembangunan telah diwujudkan dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
(Tim-Red)
