KETUA FRIC LEBAK MINTA KABID SD DISDIK LEBAK DIEVALUASI, DIDUGA TIDAK BECUS KERJA DAN ANTI-WARTAWAN!

Table of Contents




LEBAK, KILAS BANTEN - NEWS  Sikap arogansi dan anti-kritik ditunjukkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Kabid SD berinisial S diduga alergi wartawan dan tidak becus menjalankan Tupoksi.


Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kabupaten Lebak, A. Sutisna, secara tegas menyarankan Bupati Lebak dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi Kabid SD tersebut.


"Pejabat publik yang tidak merespon pertanyaan wartawan itu melanggar prinsip transparansi. Sikap ini menghambat hak masyarakat untuk tahu. Pejabat wajib memberi informasi yang benar karena di gaji oleh uang negara," tegas A. Sutisna.


DI-WA AKTIF TAPI BUNGKAM, KE KANTOR SELALU TIDAK ADA


Kekecewaan ini berawal saat awak media mencoba meminta tanggapan resmi terkait kegiatan pembangunan revitalisasi SDN 2 Kumpay. Proyek yang menggunakan uang negara tersebut perlu transparansi.


Namun sangat disayangkan, Kabid SD berinisial S saat dihubungi via telepon dan WhatsApp tidak menjawab. Padahal centang dua dan aktif. Dihubungi beberapa kali, tidak direspon, bahkan chat pun tidak dibalas.


Tidak hanya itu, saat tim mencoba datang langsung ke kantornya, yang bersangkutan juga tidak ada di tempat.


"Heran dengan Pak Kabid ini. Seharusnya sebagai pejabat publik dan punya tanggung jawab struktural sebagai Kabid SD, tidak elok dan tidak pantas saat dimintai tanggapan terkait kegiatan bawahannya malah diam dan bungkam. Ada apa dengan Kabid SD? Kenapa harus tutup mulut?" ujar A. Sutisna dengan nada kesal.


MELANGGAR 3 ATURAN BESAR


Menurut FRIC Lebak, sikap bungkam ini melanggar:

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Badan publik wajib terbuka. 2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18: Menghalangi tugas jurnalis bisa dipidana 2 tahun penjara. 3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: PNS yang tidak memberikan pelayanan bisa diberi sanksi berat. 

DAMPAKNYA FATAL


Sikap diam pejabat menimbulkan kecurigaan publik. Publik menduga ada hal yang ditutup-tutupi atau ada indikasi korupsi di proyek revitalisasi SDN 2 Kumpay.


"Kalau bersih kenapa harus takut? Kalau tidak bungkam, jelaskan saja. Budaya anti-kritik seperti ini yang merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," tutup A. Sutisna.


Pihaknya meminta Inspektorat Lebak dan Bupati Lebak turun tangan. Jika terus bungkam, FRIC akan bersurat resmi ke Ombudsman Banten dan Kemendagri.


Hingga berita ini diterbitkan, Kabid SD Disdik Lebak berinisial S belum memberikan hak jawab nya.tutup

(biro Lebak)