LSM GMPRI Laporkan Dugaan Pernikahan Dini ke Polda Banten

Table of Contents





Serang, kilasbantennews .com 7 Agustus 2026Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia melaporkan dugaan pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten.Peristiwa bermula ketika warga mengetahui adanya rencana pernikahan dini yang melibatkan seorang perempuan yang masih berusia di bawah umur beinisial Rn dengan Ad warga Kp.Bojong petir.


ketua umum DPP GMPRI Raja Agung Datu Hajarudin Nusantara, M.Pd.,M.M yang dalam pesannya mengatakan  bahwa pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur tetap melanggar hukum, apa pun bentuknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan menuntut Polda Banten untuk memproses hukum sesuai prosedur yang berlaku 


Roni, Ketua LSM GNRI, menyatakan:"Kami dari GNRI siap mengawal laporan ke Polda Banten sepenuhnya dalam proses hukum ini.


 Pernikahan dini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun sudah dinikahkan secara siri, karena perempuan masih di bawah umur, hal itu tetap melanggar aturan yang berlaku. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan hak-hak anak terlindungi dengan baik."Saat ini laporan sedang dalam proses penerimaan dan penyelidikan oleh pihak Polda Banten. 


Roni berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melangsungkan pernikahan dini yang dapat merugikan anak.


(Tim-Red)