LSM TIKAM Akan Turun ke Jalan, Soroti Transparansi dan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sekretariat DPRD Banten
Banten, kilasbantennews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) menyatakan akan turun ke jalan pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk menyampaikan aspirasi terkait hasil kajian terhadap data pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Aksi tersebut dipimpin oleh Danny Pratama, Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat, sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah serta mendorong keterbukaan informasi mengenai proses perencanaan, pengadaan hingga realisasi belanja.
Berdasarkan kajian terhadap data e-Purchasing TA 2024, terdapat 19 baris produk dengan total nilai transaksi sekitar Rp25,781 miliar.
Dari kajian tersebut ditemukan tiga objek yang menghasilkan selisih harga matematis indikatif sebesar Rp448,214 juta. Angka tersebut terdiri dari Croma 748 SL sekitar Rp52,7 juta, Epson EcoTank L3550 sekitar Rp53,514 juta, dan TravelMate P214 sekitar Rp342 juta. Kajian secara tegas menempatkan angka tersebut sebagai indikasi yang masih harus diverifikasi, bukan otomatis sebagai kerugian negara.
Sementara itu, hasil analisis data INAPROC TA 2025 menunjukkan terdapat 18 paket unik dengan total realisasi Rp.2.276.944.202. Kajian mengidentifikasi beberapa kelompok kebutuhan yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, antara lain 5 paket ATK senilai Rp481.375.800, 2 paket furnitur senilai Rp658.274.997, serta 2 paket alat listrik senilai Rp98.300.000.
Selain itu, terdapat satu paket Pengadaan Langsung senilai Rp99.120.000, atau sekitar 99,12% dari Rp100 juta, yang menurut kajian perlu diuji melalui pemeriksaan KAK, HPS/RAB, survei harga, justifikasi metode, kontrak/SPK, BAST dan bukti pembayaran.
Ketua LSM TIKAM, Danny Pratama, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar seluruh indikasi yang muncul dari data dapat diuji secara terbuka.
> “Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa data dan meminta agar data tersebut dibuka, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang seluruh proses pengadaan sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik.”
Menurut Danny, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana kebutuhan direncanakan, bagaimana harga ditentukan, bagaimana spesifikasi disusun, serta bagaimana proses pemilihan penyedia dilakukan.
Kajian 2025 sendiri mencatat bahwa 18 paket yang dianalisis memiliki 18 Kode RUP unik, sehingga data yang tersedia belum dapat secara langsung menyatakan adanya pemecahan paket. Analisis justru merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pola kebutuhan sejenis lintas RUP.
TIKAM Soroti Keterbukaan Dokumen
Dalam aksi tersebut, LSM TIKAM mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Banten agar membuka dan menjelaskan dokumen-dokumen yang relevan, antara lain:
1. RUP dan dokumen perencanaan kebutuhan;
2. KAK dan spesifikasi teknis;
3. HPS/RAB dan kertas kerja survei harga;
4. Quotation atau penawaran penyedia;
5. PO/SP dan invoice;
6. BAST dan dokumen penerimaan barang;
7. Bukti pembayaran;
8. Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan transaksi.
Kebutuhan pemeriksaan tersebut juga tercantum dalam kajian, khususnya untuk menguji apakah perbedaan harga benar-benar menunjukkan ketidakwajaran atau dapat dijelaskan oleh faktor spesifikasi, PPN, ongkos kirim, garansi, instalasi maupun layanan lainnya.
“Uang Rakyat Bukan Sekadar Angka di Atas Kertas”
Danny Pratama menyampaikan bahwa transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
> “Uang rakyat bukan sekadar angka di atas kertas. Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah kewajiban.”
> “Kami meminta Sekretariat DPRD Provinsi Banten memberikan ruang klarifikasi dan membuka data secara transparan. Jika terdapat penjelasan yang dapat membantah indikasi dalam kajian, kami siap menerima dan mempublikasikannya secara berimbang.”
LSM TIKAM juga menekankan bahwa adanya penyedia yang muncul pada beberapa paket tidak dapat langsung diartikan sebagai persekongkolan. Kajian menempatkannya sebagai indikator yang perlu diuji melalui riwayat transaksi, spesifikasi, harga, waktu pemesanan, dokumen pemilihan dan informasi pendukung lainnya.
AKSI SELASA, 11 AGUSTUS 2026
LSM TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (TIKAM) Hari/Tanggal: Selasa, 11 Agustus 2026
Agenda: Penyampaian Aspirasi dan Kajian Pengawasan Anggaran
Titik Aksi: Sekretariat DPRD Provinsi Banten
Isu: Transparansi, kewajaran harga dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
TUNTUTAN UTAMA:
Buka data, jangan tutup informasi publik.
Verifikasi seluruh indikasi berdasarkan dokumen resmi.
Audit dan uji kewajaran harga terhadap paket prioritas.
Jelaskan dasar perencanaan dan pemisahan kebutuhan sejenis.
Transparansikan HPS, KAK, spesifikasi, penawaran dan dokumen transaksi.
Libatkan APIP/Inspektorat dan lembaga pemeriksa apabila hasil verifikasi menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
“KAMI TIDAK MENCARI KESALAHAN. KAMI MENCARI KEJELASAN.” (red)
