MESKI DILARANG SMPN 6 KOTA SERANG DIDUGA MENJUAL SERAGAM DENGAN HARGA FANTASTIS.
Serang .kilasbantennews.com rebo 10 Agustus 2026 -Penjualan seragam sekolah meski dilarang masih saja dilakukan, dengan berbagai macam cara sekolah diduga mencari keuntungan di momen penerimaan siswa baru.
Sekolah SMPN 6 Kota Serang yang berlokasi di Taktakan diduga menjual seragam dengan harga Rp. 995.000. atau satu juta kurang lima ribu rupiah, selain itu siswa baru pun diduga dipungut biaya untuk membayar kipas angin persiswa 20.000 rupiah.
Sungguh ironis, di tengah dampak ekonomi yang sedang tidak stabil, pihak sekolah seolah malah mencari keuntungan kepada orang tua siswa tutur Dayat selaku aktivis.
Masih menurut Dayat, kami mencoba mengkomfirmasi pihak sekolah untuk mempertanyakan perihal tersebut, tapi ketika di sekolah dan di ruangan tata usaha atau TU, tidak ada satupun guru yang dapat kami temui untuk dimintai keterangan, karna sedang sibuk melakukan aktivitas perlombaan 17an di area sekolah tutur salah seorang guru di sekolah tersebut.
Perlu diketahui aturan larangan menjual seragam disekolah sudah ditegaskan dalam PP No 17 tahun 2010 pasal 181, atau dengan tegas kepala daerah kota serang Budi rustandi sudah menghimbau dan akan mencopot kepsek, jika pihak sekolah melanggar aturan tersebut.
Dayat pun menegaskan akan kembali datangi pihak sekolah untuk meminta keterangan lebih lanjut dan akan mengkonfirmasi DINDIKBUD KOTA SERANG. (Red)
