Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Resmi Dimulai, Masyarakat Bisa Nikmati Diskon hingga 40 Persen

Table of Contents




BANTEN .KBN.COM– Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, Kamis, (20/08/2026).


Program tersebut mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kehadiran program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Banten.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Provinsi Banten, terdapat sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat dalam program tersebut.


Untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Banten, masyarakat mendapatkan diskon 40 persen untuk kendaraan perusahaan dan diskon 20 persen untuk kendaraan pribadi.


Selain itu, terdapat diskon 5 persen untuk pokok PKB sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat yang melakukan pembayaran pajak lebih awal dapat memperoleh keringanan tersebut.


Program ini juga memberikan kemudahan berupa *bebas 100 persen denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat* serta *bebas 100 persen denda PKB* bagi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan program.


Khusus untuk program *mutasi masuk kendaraan*, masa berlakunya diberikan hingga Desember 2026, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar Provinsi Banten masih mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Program diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.


Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga memiliki peran penting terhadap peningkatan pendapatan daerah yang selanjutnya dapat mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Banten.


Bapenda Provinsi Banten mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak kendaraan bermotor diimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum batas waktu berakhir.


“Pajak Anda, untuk kemajuan Banten.”

Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus turut berkontribusi terhadap pembangunan Provinsi Banten.


Red/KBN