Satresnarkoba Polresta Serang Kota Amankan Dua Tersangka, Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kilasbantennews.com | Kota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial I (34). Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan 1 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang terbungkus lakban cokelat dan ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan, berupa lakban cokelat, lakban double tip, gunting, serta 1 unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pendalaman terhadap alat komunikasi milik tersangka I, penyidik menemukan adanya komunikasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, I mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang menggunakan nama “Br” pada aplikasi WhatsApp dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan sementara tersangka, pada Senin, 10 Agustus 2026, ia diminta mengambil narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Kecamatan Ciruas dengan menggunakan petunjuk lokasi melalui aplikasi peta.
Setelah barang tersebut diambil, narkotika diduga dibawa ke rumah tersangka dan kemudian dipecah menjadi sejumlah paket bersama seorang rekannya, yaitu D (29).
Dari hasil pendalaman dan penelusuran sejumlah titik lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan paket tersebut, petugas berhasil mengamankan 33 paket narkotika yang diduga jenis sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota Serang.
Selanjutnya, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mengamankan D di wilayah Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dari D, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah lakban double tip, 2 buah lakban hitam kecil, 1 pack plastik klip, serta 1 unit telepon seluler.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut antara lain 33 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta 2 unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, mereka mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp1.500.000 dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO atas keterlibatan dalam membantu mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sudiro)
