tampak acak-acakan, tidak terawat, dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat hingga ke pemukiman warga
LEBAK, BANTEN.kilasbantennews.com - Kondisi Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bina Bangsa di Kampung Tungku desa Pasar Keong kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten menuai sorotan tajam.
04/08/26
Hasil investigasi Tim Media Center Kabupaten Lebak di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Area IPAL tampak acak-acakan, tidak terawat, dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat hingga ke pemukiman warga.
Kepala SPPG dan Aslap tidak ada di tempat menurut satpam setempat mes juga jarang di isi tempat istirahatnya di luar pak"
Dalam video dokumentasi yang dikantongi redaksi, terlihat jelas saluran pembuangan yang berantakan, pipa yang tidak tertata, area dipenuhi sampah dan lumut. Lebih parah, penutup bak IPAL dari seng terlihat terbuka, memperlihatkan cairan limbah yang keruh, kental, dan berbau menyengat.
Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mengawal kualitas lingkungan di sekitar area program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sanksi dan konsekuensi bagi SPPG yang melanggar standar pengolahan limbah:Sanksi Internal dari Badan Gizi Nasional (BGN)Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis IPAL, sanksi bertahap yang diberikan
Teguran Tertulis: Peringatan resmi pertama kepada Kepala SPPG untuk segera memperbaiki sistem IPAL yang rusak atau bocor.
Penahanan Insentif Dana operasional atau insentif bagi satuan pelayanan terkait akan ditangguhkan sampai standar kebersihan terpenuhi
Penghentian Operasional Sementara: Dapur MBG akan disegel dan ditutup paksa jika bau menyengat dan luapan sisa makanan terus mengganggu warga sekitar.
Sanksi Administratif Lingkungan (DLH / KLH)Jika limbah cair non kakus (sisa minyak, lemak dapur, nasi, dan sisa lauk) meluap ke selokan umum hingga merusak lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dapat menjatuhkan
Paksaan Pemerintah: Perintah wajib memasang unit Grease Trap (penangkap lemak) standar berkapasitas 2 m³ hingga 100 m³.Pembekuan Izin Operasional: Pembatalan persetujuan teknis operasional karena terbukti melanggar baku mutu air limbah domestik.
Sanksi jika Kepala Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak ada di tempat mencakup teguran tertulis, pemberhentian atau pemecatan, hingga penutupan operasional dapur.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional untuk menjaga kedisiplinan serta kelancaran distribusi makanan bergizi.Jenis Sanksi dan Dampak Sanksi Administratif dan Disiplin Pemberian surat peringatan (SP-1 hingga SP-3) atas pelanggaran tingkat kehadiran dan kelalaian tugas.
Pencopotan atau pemecatan dari posisi pegawai jika mangkir bertugas secara sengaja atau melakukan pelanggaran berat.Penghentian Operasional Dapur (Suspend/Tutup)
Operasional dapur SPPG dapat dihentikan sementara (suspend) atau ditutup permanen jika ketiadaan pimpinan membuat pelayanan publik lumpuh dan sistem pelaporan pusat macet.Penghentian pencairan insentif atau anggaran operasional harian bagi dapur yang bermasalah.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak DLH Kabupaten Lebak dan Yayasan SPPG Bina Bangsa kog tungku desa pasar keong kecamatan Cibadak. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.
(biro Lebak)
