Terbongkar! CV HK Jaya Utama Kepergok Pakai BBM & Gas 3Kg Subsidi Untuk Las Alat Berat di Cileles

Table of Contents



 


Kabupaten Lebak.KBN.COam Senen  17 Agustus 2026 -2. Skandal Tambang Pasir Lebak: Gas Melon Rakyat Miskin Dipakai Mekanik CV HK Jaya Utama Milik AP

[17/8 13.05] Tegak Lurus (Loyal Kepada TNI/Polri): LEBAK, BANTEN - Viral di media sosial, aktivitas pertambangan pasir milik CV HK Jaya Utama di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, perusahaan yang diduga milik pengusaha berinisial AP tersebut kepergok menggunakan BBM bersubsidi dan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi (gas melon) untuk kegiatan mekanik dan pengelasan alat berat di lokasi tambang.


Padahal, di saat ekonomi masyarakat semakin sulit dan utang negara menumpuk, gas melon 3 Kg dan BBM subsidi sejatinya diperuntukkan khusus untuk rakyat miskin, bukan untuk badan usaha yang meraup keuntungan miliaran rupiah.


Berdasarkan foto dan video yang beredar yang diterima redaksi, terlihat jelas sebuah tabung gas melon 3 Kg warna hijau digunakan untuk menyalakan alat las potong besi di pinggir jalan tambang. Di lokasi juga terlihat alat berat excavator merek Kobelco sedang beroperasi mengeruk pasir secara masif.


Menanggapi hal itu, Aktivis Ormas Badak Banten, Muh Syam As, S.Pd angkat bicara keras.

"Penggunaan BBM dan elpiji 3 kg bersubsidi oleh badan usaha berbentuk CV untuk kegiatan operasional perusahaan merupakan pelanggaran hukum berat. Ini bukan pelanggaran kecil," tegas Muh Syam As.

Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar


Muh Syam menjelaskan, merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan elpiji bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.


"Jika ditemukan unsur penimbunan, pemalsuan, atau pengoplosan, aparat penegak hukum dapat mengenakan pasal tambahan dari UU Perlindungan Konsumen atau bahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk efek jera," tambahnya.


Tak hanya pidana, sanksi administratif juga menanti:


1. Pencabutan Izin Usaha: CV yang kedapatan melanggar aturan peruntukan energi bersubsidi dapat dikenakan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin operasional.

2. Blacklist Agen: Penyalur resmi atau pangkalan yang mendistribusikan gas melon kepada CV yang tidak berhak akan diputus mitra kerjanya oleh Pertamina.


Disinyalir Legalitas Bermasalah


Lebih jauh, di lapangan juga disinyalir perusahaan tersebut legalitasnya masih dipertanyakan. Diduga belum ada proses pindah alih nama di notaris dari nama kepemilikan yang lama, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan operasional tambang tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak CV HK Jaya Utama belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pemilik berinisial AP lewat WhatsApp, namun belum memberikan jawaban ataupun keterangan, dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait di Kabupaten Lebak tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan energi subsidi yang merugikan rakyat kecil ini.


[Sutiman )