Tumpukan karung limbah dalam jumlah besar memenuhi bahu jalan di Kabupaten Lebak, menutup sebagian akses dan merusak estetika lingkungan. Di lokasi, bau menyengat dan karung yang jebol mengotori badan jalan.

Table of Contents



LEBAK,. kilasbantennews.com– Pemandangan tak sedap terlihat di salah satu ruas jalan di Kabupaten Lebak. Karung-karung besar berisi limbah ditumpuk begitu saja di bahu jalan, tanpa pengamanan, tanpa penutup, dan tanpa kejelasan asal-usul pengelolaannya.


Tumpukan tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, terutama kendaraan roda dua, namun juga menimbulkan kekhawatiran soal pencemaran lingkungan dan kesehatan. Warga sekitar mengaku aktivitas bongkar-muat karung limbah sudah berlangsung beberapa waktu dan dibiarkan tanpa teguran.


 Saat di temui di lokasi diduga menghindar konfirmasi pemilik CV Jaya Limbah di jln kampung cimesir desa MC timur lewat WA tidak ada balasan.


Pemilik ini Diduga melanggar Regulasi 


Tahun 2023 (RTRW Kabupaten Lebak)

Menetapkan pemetaan spasial untuk Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) domestik dan non-domestik, serta sarana penampungan sementara. Penumpukan limbah di bahu jalan jelas tidak sesuai peruntukan ruang.


SE Bupati Lebak No. 660 – Pengawasan Pencemaran

Edaran resmi yang menginstruksikan pelaku usaha, industri, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta segera melaporkan indikasi pencemaran limbah ilegal ke DLH Kabupaten Lebak.



SE Pengelolaan Sampah oleh ASN

Mewajibkan seluruh ASN di Pemkab Lebak menjadi contoh dalam memilah sampah organik / non-organik serta mengurangi plastik sekali pakai di area kerja. pengusaha limbah harusnya lebih ketat.


Instruksi Penanganan Sampah Liar (Perda)

Penanganan pembuangan sampah ilegal di pedesaan merupakan tanggung jawab penuh jajaran pemerintah desa setempat sesuai mandat Perda. Pembiaran di ruang publik adalah bentuk kelalaian pengawasan.


Tumpukan karung limbah di tepi jalan raya mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan.

Analisis Hukum: Kenapa Belum Ditutup?

Pertanyaan publik menguat: jika jelas melanggar, mengapa usaha limbah tersebut tidak kunjung ditutup? Jawabannya terletak pada sistem sanksi bertahap dalam hukum lingkungan Indonesia.


Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemerintah menerapkan prinsip pembinaan sebelum penindakan represif.


Tahapan Sanksi Administratif: Dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, baru kemudian pencabutan izin atau penutupan permanen. Jika belum ditutup, besar kemungkinan masih dalam masa teguran atau perbaikan.

Perubahan Aturan Pemidanaan: Sejak UU Cipta Kerja, pelanggaran administratif tidak langsung berujung pidana atau tutup paksa, melainkan penyelesaian denda terlebih dahulu, kecuali masuk kategori kejahatan serius.

Proses Evaluasi Hukum: DLH dan Kementerian LHK memerlukan audit, verifikasi lapangan, uji lab, dan pembuktian tingkat pencemaran sebelum eksekusi penutupan. Proses ini sering memakan waktu.


Pelanggaran Serius Yang WAJIB Ditutup & Dipidana


Sengaja Membuang Limbah B3 Tanpa Olah

Pasal 103 UU PPLH: Ancaman penjara 1–3 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika limbah dalam karung tersebut mengandung B3 dan dibuang ke media lingkungan hingga merusak alam, maka masuk delik pidana.


Mengabaikan Paksaan Pemerintah

Sudah diberi surat peringatan atau perintah penyegelan temporer tetapi tetap membandel dan beroperasi diam-diam. Ini menunjukkan itikad tidak baik dan bisa langsung ditutup paksa.


Menyebabkan Korban Jiwa atau Kerusakan Massal

Pencemaran yang terbukti mengakibatkan orang sakit, luka-luka, atau meninggal dunia, serta kerusakan ekosistem luas. Negara wajib hadir dengan penutupan dan proses pidana.


Limbah meluber hingga ke badan jalan


Limbah meluber hingga ke badan jalan, bukti lemahnya pengawasan pengelolaan limbah di lapangan.

DLH dan Pemkab Lebak Harus Tegas

Kasus tumpukan karung limbah di bahu jalan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Lebak dalam menjaga lingkungan. Surat edaran dan Perda sudah ada, payung hukum nasional juga jelas. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian bertindak.


Saat ini awak media akan mengkonfirmasi ke DLH kabupaten Lebak terkait pengelolaan Perusahaan Limbah tersebut.


Jika benar ada pengusaha yang diduga kebal aturan, publik berhak tahu: sudah sampai tahap sanksi mana? Apakah sudah ada teguran tertulis? Apakah DLH sudah turun melakukan verifikasi lapangan dan uji laboratorium?

(biro lebak)