Tumpukan Matrial Besi H-beam Bekas di Proyek Bendung Karet Jadi Sorotan

Table of Contents




Serang.kBN.COM - Mengganti material bekas secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam pengerjaan bangunan,byang sebagaimana diatur dalam Pasal 387 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Selanjutnya jika spesifikasi diturunkan (memakai barang bekas) namun penagihan anggaran tetap dibayarkan untuk barang baru, hal ini memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara secara nyata berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Seperti adanya dugaan kuat yang ditemui wartawan di lapangan pada proyek bendungan karet kali cibanten Kasemen Kota Serang, tumpukan material besi H-beam bekas peruntukan pekerjaan pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sabtu (22-8-2026)


Diduga kuat hal ini akan menyalahi aturan teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab penggunaan barang bekas melanggar spesifikasi kontrak konstruksi karena menurunkan faktor keamanan dan daya tahan struktur bangunan vital.


Aturan dan Standar Teknis Proyek strategis nasional dan infrastruktur air wajib memakai material baru yang tersertifikasi bukan besi H-beam bekas yang rentan mengalami susut dimensi, korosi tersembunyi, dan penurunan kapasitas beban.


Seperti umumnya yang tertuang dalam kontrak kerja sama, pemerintah melarang penggantian spesifikasi material utama tanpa izin tertulis dan adendum resmi. Sebab dampak dan resiko penurunan mutu struktur dapat memicu kegagalan bangunan pada fasilitas berisiko tinggi seperti bendungan.


Temuan tumpukan material bekas dalam proyek APBN yang saat ini menjadi sorotan publik lantaran dikategorikan sebagai penyimpangan spesifikasi teknis yang akan berpotensi adanya pemeriksaan hukum oleh aparat penegak hukum, atas indikasi pelanggaran dan kerugian keuangan negara.


Seperti dibenarkan salah satu pekerja dilapangan pada Jumat, 21/8/26, pukul 10:30 wib. Saat dikonfirmasi terkait matrial h-beam tersebut ukuran berapa dan peruntukan apa, dirinya menjelaskan dan membenarkan kepada wartawan bahwa matrial tersebut benar diperuntukan pembangunan bendungan.


"Benar Besi H-beam ini ukuran 300, dan merupakan matrial pancang yang nanti akan ditanam", tegasnya dalam penyampaian.

(Red)