WARGA LEBAK LAPORKAN PENGAWAS SENSUS EKONOMI 2026 DIDUGA ISI DATA ASAL-ASALAN*: "SMSI Lebak akan layangkan surat resmi ke BPS. "Ini soal akurasi data negara

Table of Contents




LEBAK.kilasbantennews.com — Di tengah maraknya penolakan warga terhadap Sensus Ekonomi 2026 karena dugaan validasi data yang menyimpang, muncul laporan dugaan pelanggaran SOP oleh petugas di Kabupaten Lebak. Seorang warga berinisial Na melaporkan pengawas sensus berinisial Li karena diduga mengisi dan menolak data secara tidak benar.


Na mengaku telah memberikan data secara benar saat diverifikasi. Namun data tersebut ditolak dengan alasan "di dalam rumah kami tersebut mempunyai ART 4 orang" 


"Saya ingin melaporkan Li kepada Kepala BPS Kabupaten Lebak atas kelalaian hasil survei dan validasi yang salah dan menyimpang jauh dari hal yang sebenarnya," kata Na kepada Ketua dan Sekretaris SMSI Kabupaten Lebak, Selasa 4/8/2026 


Na juga menunjukkan bukti jawaban informasi data yang dimasukkan Li dalam sistem sensus ekonomi, namun justru ditolak saat validasi.


*BPS Wajibkan Wawancara Langsung*


Badan Pusat Statistik (BPS) mewajibkan petugas sensus melakukan wawancara langsung dan verifikasi berlapis untuk menjaga keakuratan data. Mengisi data tanpa turun ke lapangan dan menolak data dengan alasan tidak sesuai fakta merupakan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur 


Sensus Ekonomi 2026 merupakan program penting nasional yang datanya digunakan sebagai dasar kebijakan ekonomi. Petugas sensus digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


*SMSI Lebak Akan Layangkan Surat Resmi*


Menanggapi laporan tersebut, SMSI Kabupaten Lebak menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPS Kabupaten Lebak untuk melayangkan surat resmi.


"Ini harus segera diklarifikasi pertanggungjawabannya seperti apa. Karena data sensus ekonomi merupakan program yang tiap tahun berjalan dan program yang sangat penting bagi berdirinya sebuah perekonomian negara terhadap masyarakat Indonesia," kata Sekretaris SMSI Kabupaten Lebak 


"Apalagi mereka pegawai sensus ekonomi itu digaji dari anggaran negara dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya dengan profesional, memberikan laporan yang tidak benar," lanjutnya 


Sekretaris SMSI Lebak juga menyoroti proses rekrutmen petugas sensus ekonomi yang dinilai tidak transparan. "Kapan perekrutannya, hasilnya siapa saja yang lolos, dan tidak pernah diumumkan. Semuanya tidak transparan," tegasnya


*Cara Melaporkan Petugas yang Diduga Langgar SOP*

Bagi masyarakat yang menemukan petugas sensus yang tidak sesuai prosedur, dapat melakukan :

1.  *Catat* nama petugas dan wilayah tugasnya.

2.  *Ambil bukti* berupa foto, rekaman, atau dokumen.

3.  *Lapor langsung* ke Kantor BPS Kabupaten/Kota setempat.


SMSI Lebak berharap aduan ini segera ditindaklanjuti agar data Sensus Ekonomi 2026 di Lebak benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat kecil, bukan kepentingan tertentu.


(biro Lebak.)