DEBITUR RUMAH BERSUBSIDI GRAHA CIPACUNG PANDEGLANG PERTANYAKAN LEGALITAS SERTIFIKAT RUMAH KE BTN: SUDAH LUNAS 2022 BELUM DITERIMA
Table of Contents
Kilasbantennews .com Sejumlah warga Perumahan subsidi graha Cipacung, Kelurahan Seruni RW 010,Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang (Banten) mempertanyakan keabsahan dan kejelasan dokumen legalitas rumah yang mereka kredit di Bank BTN.
Kekhawatiran itu memuncak saat terjadi perdebatan antara warga dengan Tim Penagihan Bank BTN yang datang langsung ke graha cipacung pada Jumat (10/9/2026).
Warga menuntut kejelasan status hukum rumah yang sudah bertahun-tahun mereka tempati.
*Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Ada*
Salah satu warga yang sudah melunasi cicilan sejak tahun 2022 mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima sertifikat Hak Milik atas tanah dan rumahnya.
"Selama bertahun-tahun kami menempati rumah dan selalu membayar cicilan. Yang sudah lunas pun belum mendapatkan hak atas tanah dan rumah berupa sertifikat yang seharusnya menjadi hak warga".
ujar salah satu warga dengan nada yang penuh rasa kecewa.
Hal serupa juga disampaikan warga lain, baik yang sudah lunas maupun yang masih dalam proses pembayaran. Mereka khawatir tidak memiliki kepastian hukum atas hunian yang ditempatinya.
“Kami siap melunasi hak kewajiban kami melunasi cicilan namun kami butuh kejelasan atas legalitas dokumen rumah,dan kami khawatir ketika kami semua sudah melunasi kewajiban kami tiba-tiba di kemudian hari rumah kami ada yang menggugat oleh pihak lain".
ungkap warga.
*Perdebatan Saat Tim Penagih Datang*
Ketegangan terjadi ketika Tim Penagihan dari Bank BTN datang untuk menagih debitur yang dianggap menunggak pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut warga justru balik menuntut kejelasan dokumen. Warga menilai BTN harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban penerbitan sertifikat sebelum melakukan penagihan.
Perumahan Graha Cipacung sendiri sudah dihuni warga selama bertahun-tahun. Namun hingga kini sebagian besar warga mengaku belum memegang bukti kepemilikan berupa sertifikat, warga merasa resah dan khawatir.
*Tuntutan Warga*
Warga meminta Bank BTN Cabang Pandeglang dan pusat dan Developer Perumahan Graha Cipacung untuk segera memberikan kejelasan dan kepastian terkait proses pemecahan sertifikat induk, balik nama, serta penyerahan sertifikat kepada debitur,
Sesuai ketentuan hukum.
"Kami hanya minta hak kami. Kalau sudah lunas, sertifikat harus diserahkan. Jangan sampai kami bayar tapi rumahnya tidak jelas status hukumnya," kata warga.
Di tempat yang sama Ilham Kamil selaku perwakilan warga menegaskan pihaknya dan semua warga perumahan graha cipacung akan melakukan upaya langkah langkah hukum apabila rumah mereka yang ditempati tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas.
Sementara dari pihak unit BTN Pandeglang yang berada di lokasi warga perumahan, Sukiyatno selaku cluster head/koordinator penagihan wilayah kab Pandeglang pihak nya akan membantu menyampaikan persoalan tuntutan warga ke BTN pusat..
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN pusat dan pihak pengembang PT.PARIJENAR Perumahan bersubsidi Graha Cipacung belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU pers no 40 tahun 1999
(Red)
