Dinas Perkim Kabupaten Lebak Gencar Percepat Penanganan RTLH, Target 267 Unit di 14 Kecamatan Sepanjang 2026
Lebak, 11 September 2026 — kilasbantennews.com
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, danq Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lebak terus bergerak aktif dan gencar mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di wilayahnya. Sepanjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan perbaikan sebanyak 267 unit RTLH yang tersebar di 14 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan senilai Rp20 juta per unit rumah, dengan rincian penggunaan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Rp17,5 juta diperuntukkan untuk pembelian bahan dan material bangunan
- Rp2,5 juta diperuntukkan untuk biaya upah tenaga kerja
Secara keseluruhan, total anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak untuk pelaksanaan program ini mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Pengerjaan fisik pembangunan dan perbaikan rumah telah mulai dilaksanakan sejak Juni 2026. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengonfirmasi bahwa seluruh pembangunan dan perbaikan rumah ditargetkan dapat diselesaikan sepenuhnya pada rentang waktu akhir Agustus hingga September 2026.
Program penanganan RTLH ini bertujuan untuk segera memberikan hunian yang aman, sehat, dan layak huni bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Lebak, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara bertahap..tutup
(satiman biro Lebak.)
