Dugaan Pengurugan Sempadan Sungai Cibanten Disorot, Arsip Tanah Tak Ditemukan di Kecamatan

Table of Contents




SERANG, kilasbantennews.com 30 September 2026 — Dugaan pengurugan di sekitar Sungai Cibanten, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan Forum Aktivis Muda Serang (FAMS). Selain aktivitas pengurugan di sekitar SPBU Pabuaran, FAMS juga mempertanyakan informasi mengenai dokumen hak atas tanah yang disebut berada di sekitar kawasan sempadan sungai.


Perwakilan FAMS, Sahroni, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim kepemilikan, tetapi harus dibuktikan melalui pengecekan batas sungai, garis sempadan, peta bidang, titik koordinat, hingga ruang milik jalan.


“Kami belum menyimpulkan siapa yang melakukan pelanggaran. Kalau ada dokumen kepemilikan, silakan diverifikasi dengan kondisi dan batas sungai di lapangan,” ujar Sahroni.


Saat dikonfirmasi media, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pabuaran, Roni, mengatakan pihaknya telah menelusuri arsip tanah yang dimaksud. Namun, arsip tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran di kecamatan.


“Setelah dicari arsip tanah tersebut tidak ada. Kemungkinan dibuatnya sebelum saya menjabat,” jelas Roni melalui WhatsApp.


FAMS menilai keterangan tersebut justru memperkuat perlunya verifikasi lintas instansi. Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan Pemerintah Provinsi Banten diminta turun langsung untuk memastikan status tanah, batas sempadan Sungai Cibanten, serta batas ruang milik jalan.


FAMS menegaskan temuan ini masih sebatas dugaan dan peninjauan awal. Kepastian mengenai status lahan maupun ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi dan data dari instansi berwenang.


(Tim-Red)