ikatan notaris indonesia dan IPPAT Kota Serang Dorong Notaris dan PPAT Terus Tingkatkan Kompetensi.

Table of Contents




SERANG: kilasbantennews.com  Bertempat Kejari hari Rabu tgl  09/09/2026 Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan notaris indonesia Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Serang terus mendorong para anggotanya untuk meningkatkan dan memperbarui pengetahuan serta kompetensi dalam menjalankan tugas profesi.


Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda)( INI )ikatan notaris indonesia  dan IPPAT Kota Serang. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana bagi para notaris dan PPAT untuk mengikuti perkembangan ilmu, regulasi, serta praktik hukum yang terus mengalami perubahan.

Ketua Pengda IPPAT Kota Serang, Hilman Syari, mengatakan peningkatan kapasitas melalui seminar dan kegiatan organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme notaris maupun PPAT.

“Notaris dan PPAT harus selalu meng-upgrade dan me-refresh pengetahuannya. Tujuannya agar nantinya dapat memberikan pelayanan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan dunia kenotariatan dan pertanahan yang dinamis membuat para profesional di bidang tersebut harus terus menggali ilmu. Karena itu, berbagai kegiatan seminar dan pelatihan perlu terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Ia menambahkan,


 kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program kerja organisasi, baik ( INI ) ikatan notaris indonesia. maupun IPPAT Kota Serang, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan diri para anggota dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Terus terang, ilmu itu banyak dan selalu berkembang. Notaris maupun PPAT harus terus menggali ilmu agar dalam menjalankan tugasnya semakin percaya diri dan profesional,” katanya.

Seminar tersebut dihadiri oleh anggota notaris dan PPAT dari Kota Serang serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Selain peserta dari Kota Serang, kegiatan juga diikuti peserta dari sejumlah daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Lampung, hingga Wakatobi.


Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Serang, Ririn Amprarini, mengatakan antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap kegiatan peningkatan kompetensi dan pengembangan pengetahuan bagi para anggota.

Selain sebagai sarana meningkatkan wawasan, kegiatan organisasi juga berkaitan dengan pemenuhan poin atau Satuan Kredit Kegiatan (SKK) yang menjadi bagian dari ketentuan organisasi.

Poin kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan administratif bagi anggota dalam keperluan tertentu, termasuk ketika mengajukan perpindahan wilayah maupun perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena ada program dan aturan dari pengurus pusat, baik INI maupun IPPAT, setiap kegiatan mendapatkan poin atau SKK. Hal itu juga menjadi salah satu alasan anggota berlomba-lomba mengikuti kegiatan,”


 jelasnya.

Di sisi lain, kegiatan seminar juga dinilai memiliki manfaat dalam mempererat hubungan dan silaturahmi antaranggota dari berbagai daerah.

Sebagai tuan rumah, Pengda ( INI ) ikatan notaris indonesia. Kota Serang bersama IPPAT Kota Serang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin dan memberikan manfaat bagi para anggota, termasuk Anggota Luar Biasa (ALB).

Ketua pelaksana kegiatan, Dasuki, mengatakan seminar tersebut secara khusus diperuntukkan bagi anggota notaris dan PPAT, termasuk Anggota Luar Biasa.


“Kegiatan ini positif dan ke depan kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah ( INI ) ikatan notaris indonesia. Kota Serang dan IPPAT Kota Serang,” ujarnya.

Ia berharap berbagai kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang untuk meningkatkan kompetensi profesional, tetapi juga menjadi wadah mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi antarpengurus serta anggota dari berbagai daerah.


Dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan,( INI ) ikatan notaris indonesia. dan IPPAT Kota Serang berkomitmen mendorong para notaris dan PPAT agar semakin profesional, percaya diri, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. ( Red: Uum )