Janji Tanpa Kepastian: Pekerja Terkatung-katung Tanpa Kejelasan Tugas dan Gaji di Tengah SK Resmi Perusahaan Pemegang Tender Smartboard
SERANG.kilasbantennews.com — Ketidakpastian status hubungan kerja serta hak atas upah kembali dialami para pekerja di sektor jasa, khususnya tenaga teknisi di PT Pyx Solusi Teknologi. Hingga saat ini, pekerja berada dalam kondisi terkatung-katung tanpa kejelasan penugasan kerja maupun pembayaran gaji, padahal Surat Keputusan (SK) resmi telah diterbitkan perusahaan sebagai bukti pengangkatan.
Permasalahan bermula pada akhir Mei 2026, ketika sejumlah pekerja ditarik untuk mengisi posisi teknisi melalui tim atau koordinator wilayah. Pihak manajemen PT memberikan sejumlah janji kerja sekaligus menginstruksikan pekerja menyelesaikan berbagai tugas awal dan uji coba. Penerbitan SK resmi pun telah dilakukan sebagai bukti legalitas administratif hubungan kerja.
Namun setelah fase uji coba dan beberapa penugasan awal yang sifatnya mendadak, kepastian operasional serta pembayaran upah justru terhenti total tanpa kejelasan hingga hari ini.
Kondisi ini menempatkan pekerja pada posisi yang sangat merugikan:
- Kerugian Finansial: Pekerja tidak menerima pembayaran upah/gaji dari pihak PT Pyx Solusi Teknologi meskipun status hukum hubungan kerja telah berjalan melalui SK resmi.
- Terhambat Akses Penghidupan: Pekerja tidak dapat mengambil peluang pekerjaan lain karena terikat oleh status SK dan adanya risiko penugasan mendadak sewaktu-waktu dari pihak perusahaan.
Malik memaparkan kepada media, "Saya diminta mengerjakan uji coba dan tugas-tugas awal sejak bulan lalu, bahkan SK sudah turun. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan penugasan berkelanjutan maupun pembayaran hak saya. Bahkan saat saya turun lapangan saja dipersulit dengan aturan yang berubah-ubah, dan untuk mengirim laporan kerja saja saya harus mengeluarkan uang pribadi — padahal kerjaan saja belum dibayar. Di lain sisi, saya tidak bisa mencari pekerjaan baru karena sewaktu-waktu bisa dipanggil mendadak, dan mau tidak mau harus dikerjakan. Ini sangat menyulitkan secara ekonomi. Kami sudah rugi waktu, rugi tenaga tanpa ada kejelasan apa pun."
Secara aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, diterbitkannya SK dan adanya instruksi kerja mengindikasikan hubungan kerja yang sah. Berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, namun pengusaha tidak mempekerjakannya.
Melalui pernyataannya, Malik menegaskan bahwa para pekerja menuntut pihak qmanajemen PT Pyx Solusi Teknologi untuk segera:
1. Memberikan kepastian status penugasan dan menyelesaikan seluruh tunggakan upah/gaji pekerja yang tertunda sejak penerbitan SK.
2. Memberikan penyelesaian hubungan kerja secara patut dan memberikan ganti kerugian atau kompensasi yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika perusahaan tidak sanggup melanjutkan penugasan kepada seluruh teknisi yang mengalami kerugian.
"Apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dan penyelesaian konkret dari pihak manajemen PT Pyx Solusi Teknologi, permasalahan ini akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta ditempuh melalui jalur hukum formal," pungkas Malik. Red/pais
