LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten

Table of Contents
SERANG, BANTEN .kilasbantennews.com — LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Fly Over Unyur, Kota Serang, menyusul adanya persoalan keselamatan kerja, insiden yang mengakibatkan korban jiwa, dugaan progres pekerjaan yang tidak mencapai target, serta informasi mengenai dugaan belum terdaftarnya pekerja yang menjadi korban dalam BPJS Ketenagakerjaan.


Desakan tersebut disampaikan setelah LSM Laskar NKRI melakukan investigasi lapangan selama tiga hari dan kemudian menyampaikan sejumlah temuan dalam audiensi dengan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Banten.


Dalam audiensi tersebut, pihak Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Banten yang diwakili Anas selaku Kepala Seksi bersama staf menyampaikan bahwa pihak penyedia jasa telah diberikan teguran. Pihak PUPR juga menyampaikan bahwa pengawasan pekerjaan dilakukan oleh konsultan pengawas PT Karya Pratama Konsolindo serta pengawas dari PUPR yang disebut berada di lokasi setiap hari.


Namun, keterangan tersebut menjadi perhatian Laskar NKRI. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan selama tiga hari, Laskar NKRI menyatakan tidak menemukan pengawas PUPR sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi.


Humas LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten, Ricky Andika, mengatakan bahwa perbedaan antara keterangan dalam audiensi dengan hasil pemantauan lapangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.


«“Kami melakukan investigasi selama tiga hari di lokasi. Pihak dinas menyampaikan bahwa pengawas PUPR setiap hari berada di lokasi, tetapi berdasarkan pemantauan kami, kami tidak menemukan pihak pengawas sebagaimana yang disampaikan dalam audiensi. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kami dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ricky Andika.»


SOROT K3 DAN DUGAAN BPJS KETENAGAKERJAAN


Menurut Laskar NKRI, adanya insiden yang mengakibatkan korban jiwa dalam pekerjaan konstruksi harus menjadi perhatian serius dan tidak cukup hanya ditindaklanjuti dengan teguran.


Laskar NKRI juga memperoleh informasi bahwa pekerja yang menjadi korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Namun, Laskar NKRI menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi kepada pihak penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.


«“Kami mendapatkan informasi bahwa pekerja yang menjadi korban diduga belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak ingin langsung menyimpulkan sebelum ada verifikasi resmi. Karena itu kami meminta pihak penyedia jasa dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan status kepesertaan pekerja tersebut,” kata Ricky.»


Laskar NKRI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja proyek, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan, termasuk pemenuhan hak korban apabila kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kerja.


Ketentuan mengenai perlindungan pekerja jasa konstruksi juga perlu menjadi perhatian. Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengatur kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pemberi kerja jasa konstruksi dalam kepesertaan program JKK dan JKM.


PROGRES PEKERJAAN JUGA DIPERTANYAKAN


Selain aspek K3, Laskar NKRI mempertanyakan progres pembangunan Fly Over Unyur yang dinilai belum mencapai target sebagaimana yang diharapkan.


Laskar NKRI meminta PUPR Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian progres pekerjaan dengan kontrak, jadwal pelaksanaan, serta kewajiban penyedia jasa.


Menurut Laskar NKRI, keterlambatan pekerjaan harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk faktor penyebabnya dan langkah yang dilakukan oleh PUPR maupun penyedia jasa untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.


PUPR DIMINTA TIDAK HANYA MEMBERIKAN TEGURAN


Laskar NKRI meminta PUPR Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap seluruh sistem pengawasan proyek, termasuk kinerja konsultan pengawas dan pengawasan yang dilakukan oleh PUPR.


«“Kami meminta PUPR membuktikan bagaimana sistem pengawasan tersebut berjalan di lapangan. Jangan hanya sebatas teguran. Dengan adanya insiden yang mengakibatkan korban, persoalan K3, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan proyek harus diperiksa secara menyeluruh,” tegas Ricky.»


PENGHENTIAN SEMENTARA JIKA DITEMUKAN KETIDAKSESUAIAN


Laskar NKRI meminta PUPR Provinsi Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek keamanan dan keselamatan konstruksi.


Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian terhadap standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan atau terdapat kondisi yang membahayakan pekerja maupun masyarakat, Laskar NKRI meminta PUPR mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk penghentian sementara kegiatan sampai ketidaksesuaian tersebut diperbaiki.


Hal tersebut sejalan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah mengalami perubahan, khususnya ketentuan mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan serta sanksi administratif.


Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi administratif dalam hal Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Penerapan keselamatan konstruksi juga harus memperhatikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).


Selain itu, penyelenggaraan jasa konstruksi juga mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.


«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan PUPR menjelaskan dan membuktikannya. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ricky.»


LASKAR NKRI SIAP GELAR AKSI


Karena hasil audiensi dinilai belum memberikan jawaban yang memadai terhadap sejumlah persoalan yang dipertanyakan, LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Aksi tersebut akan difokuskan pada tuntutan evaluasi terhadap penerapan K3, insiden yang mengakibatkan korban, dugaan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban, progres pekerjaan, serta efektivitas pengawasan proyek.


«“Kami akan terus mengawal persoalan Fly Over Unyur. Keselamatan pekerja dan masyarakat harus menjadi prioritas. Progres pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta semua pihak terbuka dan tidak mengabaikan persoalan yang muncul di lapangan,” pungkas Ricky Andika.»

Tim-Red)