Mosi tidak percaya kepada oknum jaksa Pengadilan Negri Serang dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap barang terkait pasal 170/pasal 262.

Table of Contents



Serang.kilasbantennews.com Kamis 03/09/2026.


Dede Apendi pelapor menyampaikan proses pengadilan yang tidak sesuai  SOP.


"Saya sebagai pelapor sekaligus korban merasa kecewa dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh jaksa dimana yang seharus nya pasal 170/ pasal 262 tuntutan hukuman nya diatas lima tahun, ini malah hanya menuntut dua bulan dari mana ini jaksa menganalisanya, dan saya sangat menyayangkan karena didalam persidangan jaksa tidak menghadirkan saksi dari pihak kami, yang melihat kejadian tersebut."


Dede juga menyampaikan dirinya mempunyai vidio orang  yang  ikut beserta merusak bangunan milik nya, sedangkan jaksa tidak menerapkan pasal 55 kepada para pelaku yang ikut beserta merusak bangunan nya sesuai vidio yang dimilikinya.


"Dari 7 orang yang saya laporkan hanya ada 3 orang yang di tetapkan jadi tersangka dua diantaranya bukan orang orang yang saya laporkan, dan menurut saya semua terdakwa tidak memiliki dasar hukum merusak bangunan milik saya,

Saya pribadi kecewa dan bingung dengan proses hukum ini, seolah - olah saya sebagai pelapor disibukkan mondar mandir sendiri"


Muhammad Siddik Jaksa Penuntut Umum saat di konfirmasi melalui via WA di Nomer 0822 6725 33XX sekitar pukul 19:08 wib 02/09/2026.

Dan sampai berita ini tayang masih tetap bungkam.


(Nurul)