P3B DESAK KPK DAN APH USUT DUGAAN KORUPSI PROYEK AIR RP 204,4 MILIAR DI BBWSC-3 BANTEN

Table of Contents




BANTEN, kilasbantennews.com _suarapandu.com Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menggelar aksi damai di depan kantor BBWSC-3 kota Serang provinsi Banten.

P3B menyampaikan aspirasinya serta mendesak Aparat Penegak Hukum dan KPK RI,segera mengusut dugaan pengkondisian lelang dan tindak pidana korupsi,pada 3 paket proyek strategis di lingkungan BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (14/9/2026).


P3B menyebut total pagu (3) paket tersebut mencapai Rp 204.413.212.000 M, dan diduga dijadikan "ladang bancakan" oleh oknum pejabat dan kontraktor.


"Uang rakyat untuk air,irigasi dan banjir.Jika dikorupsi maka ini kejahatan kemanusiaan.

Sawah gagal panen, banjir tidak tertangani," ujar Koordinator P3B,Arip Wahyudin/Ekek.


*3 Paket Proyek yang Disorot P3B* Antara lain:

1.Rehab Jaringan Utama D.I Banten - Paket II*  

Pagu: Rp148.413.212.000 Pemenang: PT. Nindya Karya (Persero) 

Lokasi: 11 Kecamatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang 

Indikasi: Proyek raksasa rawan "pecah paket".


2. Rehab Bendung Cibanteng Kota Serang*  

Pagu: Rp30.000.000.000 Pemenang: PT. Mitra Bahagia Utama.


3. Pengendalian Banjir Sungai Cibanteng Kota Serang*  

Pagu: Rp26.000.000.000` | Volume: 0,2 Km; 5 Ha Pemenang: PT. Mega Karya Sentralindo


*3 Indikasi Pelanggaran*

1.Pengkondisian Lelang 

Diduga HPS dibuat mepet pagu, syarat teknis dikunci, dan pemenang sudah "dipetakan" jauh-jauh hari. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Persekongkolan tender.


*2.Dugaan KKN*  

Proyek air disebut sebagai "proyek basah". P3B menduga ada fee proyek dan mark-up yang berpotensi melanggar UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor Pasal 2, 3,dan 12.


*3.Korban Rakyat*  

Jika terjadi korupsi, dampaknya langsung ke rakyat. Petani terancam gagal panen dan warga rawan banjir.


*5 Tuntutan P3B*

1.Kejati Banten & Kejari Serang/Lebak/Pandeglang*

Bentuk Satgas,Lakukan audit investigatif 3 paket. Periksa Pokja ULP Provinsi,PPK,dan aliran dana 3 perusahaan.


2. KPK RI : Ambil alih penanganan jika terdapat keterlibatan pejabat eselon II/III.


3. BPKP Perwakilan Banten : Lakukan audit pengadaan dan audit fisik pekerjaan.


4. LKPP & KPPU : Audit sistem e-procurement dan usut dugaan kartel di BBWSC-3 Kementerian PU.


5. Kementerian PUPR : Nonaktifkan sementara PPK yang terduga. Buka RUP, HPS, dan Kontrak ke publik,Blacklist perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk jika perusahaan BUMN.


*Pesan P3B untuk Oknum*

"AIR ADALAH HAK RAKYAT.

JANGAN DIKAPITALISASI UNTUK KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG!"  


"Ingat, ini soal hidup matinya petani dan warga saat banjir. Jika kalian korupsi di sini, maka kalian bukan pejabat. Kalian penjahat," tegas Arip.


P3B menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada tersangka.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWSC-3, Kementerian PUPR, dan perusahaan yang disebut belum memberikan keterangan resmi.  

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


(Tim-Red)