Perwalian Anak Bukan Sekadar Menguasai, tetapi Menjamin Hak dan Masa Depan Anak

Table of Contents




SERANG BANTEN: kilasbantennews.comPerwalian terhadap anak bukan semata-mata persoalan mengenai siapa yang menguasai atau mengasuh seorang anak, melainkan menyangkut siapa yang bertanggung jawab memastikan hak, perlindungan, serta masa depan anak tetap terjamin secara hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan mengenai ketentuan perwalian anak yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang menegaskan sejumlah persyaratan bagi seseorang yang akan ditetapkan sebagai wali.


Berdasarkan ketentuan tersebut, calon wali harus merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, sehat secara fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta memiliki agama yang sama dengan agama yang dianut anak.

Bagi calon wali yang telah menikah, diperlukan pula persetujuan dari suami atau istri. Selain persyaratan administratif dan substantif tersebut, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan, yakni adanya kesediaan dari orang yang bersangkutan untuk menjadi wali serta pernyataan bahwa calon wali tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran maupun perlakuan salah terhadap anak.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa menjadi wali bukan sekadar menerima tanggung jawab pengasuhan, apalagi untuk memperoleh keuntungan tertentu. Sebaliknya, perwalian merupakan amanah untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Termasuk apabila terdapat bantuan atau dukungan yang diberikan kepada wali untuk kepentingan anak, penggunaannya harus benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan dan kesejahteraan anak, bukan untuk kepentingan pribadi wali.


Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa esensi perwalian adalah memastikan anak yang kehilangan orang tua tidak kembali kehilangan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap dirinya.

“Perwalian bukan tentang siapa yang menguasai anak, melainkan siapa yang bertanggung jawab melindungi hak dan masa depannya,” demikian inti pesan yang disampaikan.


Anak yang kehilangan orang tua pada dasarnya telah kehilangan salah satu bagian penting dalam kehidupannya. Karena itu, kondisi tersebut jangan sampai diperburuk dengan hilangnya kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab, pihak yang dapat mewakili kepentingan anak, maupun mekanisme perlindungan terhadap hak dan harta kekayaan yang dimiliki anak.

Perlindungan anak, lanjutnya, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peran penting dalam menemukan, mengidentifikasi, dan menangani anak yang membutuhkan perlindungan.


Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan perkara perwalian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak kalah penting, keluarga dan masyarakat juga memiliki peran strategis dalam memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak-haknya.


“Tidak boleh ada anak yang kehilangan kepastian hukum hanya karena tidak ada orang dewasa yang memiliki kepentingan hukumnya,” tegasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat, diharapkan setiap anak yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh hak-haknya secara utuh serta memiliki masa depan yang lebih terjamin.


Kasus Anak Tanpa Kejelasan Wali

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta, Kusumawati dari salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), menyampaikan persoalan konkret yang dihadapinya terkait status seorang anak yang selama kurang lebih dua tahun berada dalam pengasuhan lembaganya.


Ia menceritakan, pihaknya pernah kedatangan seorang laki-laki bersama seorang anak yang saat itu berusia sekitar enam tahun. Anak tersebut kemudian diasuh dan mendapatkan pendampingan, termasuk pendidikan, hingga menunjukkan perkembangan yang sangat baik.

Namun, persoalan muncul karena pihak pengasuh tidak memperoleh informasi dan dokumen yang cukup mengenai keberadaan serta status orang tua anak tersebut.


“Kami merasa bertanggung jawab terhadap masa depannya.

Alhamdulillah, perkembangan anak ini luar biasa,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Menurutnya, komunikasi dengan pihak keluarga anak juga tidak berjalan dengan baik. Pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan pemerintahan setempat, 


untuk mencari jalan keluar mengenai status pengasuhan dan perwalian anak tersebut.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga pengasuh juga memiliki keinginan agar anak tetap berada dalam pengasuhan mereka hingga dewasa. Namun, di sisi lain, terdapat persoalan mengenai keberadaan orang tua kandung yang berdasarkan informasi terakhir disebut telah tinggal di Lampung dan hingga kini belum dapat dihubungi.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh agar kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas, sekaligus memberikan kepastian mengenai status pengasuhan dan perwaliannya.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan perwalian tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan, perlindungan anak, kepastian hukum, serta keberlanjutan masa depan anak.


Karena itu, setiap kasus perwalian perlu ditangani secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat memberikan perlindungan jangka panjang bagi anak.( Red: Uum)