WARGA DESA PASINDANGAN MINTA TRANSPARAN DANA DESA 2026, FISIK DRAINASE RP 30 JUTA TAK ADA, SISA DARI TOTAL RP 373.456.000 KEMANA? WARGA SIAP LAPOR

Table of Contents



LEBAK, BANTEN - kilasbantennews.comWarga Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dari total anggaran sebesar Rp 373.456.000, salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Pembangunan Drainase senilai Rp 30.000.000 yang hingga awal September 2026 tak kunjung ada wujud fisiknya.


Berdasarkan pantauan warga di lokasi, papan proyek pembangunan tidak terpasang.


Kondisi di lapangan jalan masih rusak,juga tak ada pembangunan saluran drainase baru yang dibangun.


"Total anggaran desa Rp 373 juta, bidang pembangunan. Tapi drainase 30 juta itu mana? Papan proyeknya ada, drainasenya tidak ada. Kami minta transparan, kalau memang ada penyimpangan kami siap lapor ke APH dan Inspektorat," ujar salah seorang warga Pasindangan yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan semakin menguat setelah tim awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan.


Ekbang Sebut Uang Diambil Kades Rp 30 Juta, Kades Akui Rp 20 Juta


Saat dikonfirmasi langsung, Pelaksana Kegiatan (Ekbang) Desa Pasindangan, Odang, menjelaskan:

"Uang yang saya ambil dari pencairan bank, sumber Dana Desa, diambil sama Kades sebesar 30 juta. Soal gimana-gimana saya tidak tahu, tanya aja ke Kades," imbuhnya.

Untuk perimbangan berita, awak media menghubungi Kepala Desa Pasindangan, IB, melalui sambungan telepon. Kades IB membenarkan adanya pengambilan tersebut, namun dengan nominal berbeda:

"Betul uang saya ambil sebesar 20 juta dari Ekbang Desa, karena pembangunan masih proses, ini masih tahun berjalan belum bisa," kilahnya.

Pernyataan itu diperkuat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pasindangan selaku PPID Desa yang mengiyakan:

"Betul uang untuk fisik sama Kades," tegasnya.

Terdapat selisih keterangan antara Ekbang dan Kades, sementara fisik drainase hasil Musrenbang belum terlihat progres sama sekali.


Dinilai Langgar Kewenangan


Tindakan mengalihkan atau mengambil dana fisik yang sudah ditetapkan dalam Musrenbang dan APBDes tanpa melalui Musyawarah Desa Perubahan (Musdes P) bersama BPD, dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 yang melarang pejabat bertindak sewenang-wenang.


Sanksinya mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, dan dapat masuk ranah Tipikor jika menimbulkan kerugian negara.


Warga lainnya, AJ, menegaskan sikap warga:

"Apabila tidak ada kejelasan dana fisik maupun dana lainnya, kami sebagai warga siap melaporkan ke APH dan ke Inspektorat," tegasnya.

Masyarakat kini berharap Inspektorat Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit, serta mempertanyakan sisa dari total anggaran Rp 373.456.000 tersebut digunakan untuk apa saja.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu dokumen resmi APBDes, RAB Drainase, dan bukti pencairan dari Pemdes Pasindangan. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya.(Timan)