Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) Gelar Aksi Damai, Dirikan Tenda Selama Tiga Hari Di Kantor Pertanahan BPN Kota Serang

Table of Contents





Kilasbantennews.com Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus mendirikan tenda selama tiga hari di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang. 


Aksi ini ditujukan untuk mendorong klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta meminta transparansi pengelolaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.


Melalui materi pemberitahuan aksi, aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) menyatakan akan menyampaikan aspirasi, menyerahkan hasil kajian, dan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait. Aliansi menekankan bahwa seluruh persoalan yang diangkat masih berada dalam tahap permintaan klarifikasi dan pemeriksaan, bukan kesimpulan atas adanya pelanggaran.


KMB berharap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang membuka ruang dialog serta memberikan jawaban berdasarkan dokumen, data, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan


Rencana Aksi: Tenda Tiga pada Hari 20 sampai 22 Oktober 2026 Aksi direncanakan berlangsung secara damai dengan pendirian tenda selama tiga hari di lingkungan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang.


Selain menyampaikan tuntutan, KMB meminta audiensi resmi untuk membahas dokumen kajian dan sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan.


Aliansi Kajian Monitoring Banten menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pengelolaan anggaran negara. 


KMB juga meminta agar tanggapan instansi disampaikan secara terbuka dan tertulis sehingga dapat dipahami publik.


Minta Klarifikasi atas Proses Penerbitan SHM: 


Salah satu agenda utama Aliansi Kajian Monitoring Banten (KMB) adalah meminta penjelasan mengenai proses penerbitan SHM pada objek tanah tertentu di wilayah Kota Serang


Atas informasi tersebut, kami meminta kejelasan apakah penerbitan SHM telah didahului pemeriksaan fisik dan penelitian data yuridis secara menyeluruh. 


Aliansi juga mempertanyakan kesesuaian data pertanahan pada ATR/BPN dengan dokumen yang tercatat di pemerintah daerah.


Klarifikasi yang diminta mencakup letak, batas, luas, status, serta riwayat tanah. KMB juga mendorong pencocokan data lintas instansi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian antar dokumen.


Koordinator Aliansi Kajian Monitoring Banten prayudha p pradana menegaskan bahwa penyampaian isu tersebut merupakan permintaan pemeriksaan dan penjelasan, bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil verifikasi dari instansi berwenang.


Tuntut Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2025 Selain isu pertanahan, prayudha akan meminta transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap paket pengadaan barang dan jasa di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang Tahun Anggaran 2025,ucapnya.


Evaluasi yang didorong meliputi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. 


Menurut prayudha, setiap paket pengadaan harus didukung dokumen yang lengkap agar prosesnya dapat ditelusuri dan diuji sesuai ketentuan.


Poin yang menjadi perhatian Aliansi Kajian Monitoring Banten meliputi:


1.Dasar kebutuhan dan perencanaan setiap paket pengadaan.


2.Kewajaran nilai pengadaan berdasarkan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, HPS, dan harga pasar yang relevan.


3.Kesesuaian data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proses pemilihan penyedia, kontrak, serta dokumen realisasi pekerjaan.


4.Kelengkapan administrasi dan pemenuhan persyaratan penyedia.


5.Bukti pelaksanaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran.


6.Klarifikasi tertulis atas perbedaan nilai, status, nama paket, atau informasi lain dalam data kajian.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang terverifikasi, prayudha juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pengawasan internal maupun mekanisme hukum sesuai kewenangan, tuturnya.


Sepuluh Poin Tuntutan Aliansi Kajian Monitoring Banten Dalam materi aksi, menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Serang, antara lain:


1.Memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penerbitan SHM pada objek tanah yang menjadi perhatian.


2.Melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pertanahan.


3.Mencocokkan data fisik dan data yuridis objek tanah.


4.Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang apabila terdapat perbedaan data lintas instansi.


5.Membuka informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


6.Mengevaluasi perencanaan dan nilai anggaran pengadaan Tahun Anggaran 2025.


7.Memeriksa proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban pengadaan.


Memberikan klarifikasi tertulis atas perbedaan informasi dalam dokumen pengadaan.


Meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melakukan supervisi dan evaluasi sesuai kewenangan.


Membuka ruang audiensi resmi untuk membahas hasil kajian dan tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan.


Kami juga mendorong pengawasan internal apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan pekerjaan.


Dorong Klarifikasi Terbuka dan Tindak Lanjut Terukur prayudh menegaskan bahwa aksi damai dan pendirian tenda merupakan sarana penyampaian aspirasi masyarakat. 


prayudha berharap pihak terkait merespons tuntutan tersebut melalui penjelasan yang jelas, terbuka, dan berbasis dokumen.


“Kami datang bukan untuk mencari keributan. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi Teori tanpa aksi hanya menjadi Wacana"


Karena itu, kami meminta keterbukaan, penjelasan, dan tindak lanjut yang nyata atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” demikian pesan dalam materi aksi.


prayudha menyatakan setiap dugaan pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewenangan instansi terkait. 


Aliansi Kajian Monitoring Banten juga berharap pengawasan publik dapat mendorong tata kelola pertanahan dan pengadaan yang transparan, akuntabel, profesional, serta bertanggung jawab.tutupnya


(Red)