Cegah Kecelakaan dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan, Polres Cilegon Tertibkan Forklift di Jalur Menuju Pelabuhan Merak

Table of Contents




Serang.kilasbantennews.com  – Dalam upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satlantas Polres Cilegon melaksanakan penindakan dan penertiban kendaraan berat jenis forklift yang beroperasi di jalan raya menuju Pelabuhan Merak, Selasa (20/10).


Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Kanit Turjawali dan anggota Unit Patroli Satlantas Polres Cilegon di bawah penanggung jawab jalur Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan. 


Penindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi forklift maupun pengguna jalan lainnya. Keberadaan kendaraan berat yang tidak semestinya beroperasi di jalan raya berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.


Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas Polres Cilegon melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap unit forklift yang kedapatan beroperasi di jalan raya. Petugas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada pihak manajemen perusahaan dan operator forklift mengenai ketentuan berlalu lintas, risiko keselamatan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.


Polres Cilegon turut mengimbau para pelaku industri agar menggunakan kendaraan pengangkut khusus, seperti towing atau trailer, untuk memindahkan forklift maupun alat berat lainnya sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.


Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.


“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku industri, perusahaan, dan operator alat berat agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan jalan umum secara tidak semestinya. Gunakan kendaraan pengangkut khusus seperti towing atau trailer untuk memindahkan forklift agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Maruli pada Selasa (20/10). 


Ia menegaskan, Polda Banten melalui jajaran kewilayahan akan terus mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru menyadari pentingnya keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah nyata untuk melindungi nyawa dan mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.


Melalui kegiatan tersebut, Polda Banten berharap kesadaran perusahaan dan operator alat berat semakin meningkat sehingga penggunaan jalan raya dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Polda Banten mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terwujudnya keselamatan bersama (red).