Diduga Bobroknya Tata Kelola Tambang Banten: Panji Perjuangan Akan Gelar Aksi Kepung Dinas ESDM, Tuntut Transparansi Kasus Hukum dan Reklamasi
Diduga Bobroknya Tata Kelola Tambang Banten: Panji Perjuangan Akan Gelar Aksi Kepung Dinas ESDM, Tuntut Transparansi Kasus Hukum dan Reklamasi
SERANG . kilasbnatennews.com— Pusat Kajian Pemerhati Kebijakan Pemerintah (PANJI PERJUANGAN) siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gubernur Banten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten pada Senin, 2 November 2026.
Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk komitmen kontrol sosial terhadap dugaan pembiaran, lemahnya pengawasan, serta ketidaktransparanan tata kelola sektor pertambangan di wilayah Provinsi Banten selama periode 2025 hingga Oktober 2026.
Koordinator Lapangan PANJI PERJUANGAN, M. Irfan Pratama, menegaskan bahwa aksi ini didasari oleh hasil investigasi mendalam di sejumlah klaster wilayah pertambangan yang menunjukkan adanya kerusakan alam masif dan dugaan pelanggaran hukum pidana yang dibiarkan tanpa penegakan yang tuntas.
Beberapa temuan krusial di lapangan meliputi aktivitas galian C ilegal dengan pengikisan tebing curam di Mancak, pengerukan tanah urug yang merusak kaki Gunung Pinang di Kramatwatu, hingga aktivitas penggalian skala besar di Kragilan yang menghancurkan akses jalan publik. Lebih parah lagi, ditemukan kasus perusakan spanduk segel PPNS oleh oknum tambang ilegal di Rangkasbitung, penambangan emas liar (PETI) menggunakan zat kimia berbahaya di Citorek, penambangan batu bara liar di hutan lindung Cihara, serta pelanggaran batas koordinat WIUP oleh perusahaan resmi di Gerem, Cilegon.
"Kami membawa data konkret. Selama ini Dinas ESDM Banten and Polda Banten mengklaim telah menutup puluhan lokasi tambang ilegal sepanjang 2025–2026. Namun, kami mempertanyakan akuntabilitas penanganan kasus tersebut. Apakah penutupan itu tuntas sampai ke pengadilan dengan status P-21, atau hanya sekadar seremonial di atas kertas? Publik berhak tahu," ujar M. Irfan Pratama dalam keterangan persnya di Serang, Jumat (30/10/2026).
Selain menuntut kejelasan status hukum para pelaku, PANJI PERJUANGAN juga menyoroti realisasi jaminan reklamasi (Jamrek) dari sekitar 160 perusahaan tambang berizin operasi produksi di Banten. Dinas ESDM didesak membuka data transparansi anggaran Jamrek yang telah dicairkan untuk memulihkan lahan kritis, serta langkah mitigasi konkret dalam mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat material tambang yang keluar daerah tanpa catatan pajak resmi.
M. Irfan Pratama mengingatkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten untuk tidak berdiam diri. Apabila tuntutan dan surat klarifikasi ini diabaikan, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan atau praktik pembiaran demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Besar harapan kami Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten dapat menemui massa aksi secara langsung untuk beraudensi setelah kegiatan aksi berlangsung. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab moral dan yuridis beliau selaku pemangku jabatan tertinggi. Jika Kepala Dinas tidak bersedia menemui kami dan memberikan jawaban tertulis yang terperinci, maka kami pastikan akan datang kembali dengan mengepung kantor ini menggunakan massa yang jauh lebih banyak lagi," pungkas M. Irfan Pratama secara tajam.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berusaha menghubungi Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut
(Red)
