Diduga KABEL WIFI NUMPANG LIAR DI TIANG LISTRIK DAN BERBAHAYA, AKTIFIS BANTEN TEGAS: KAMI KAWAL SAMPAI TUNTAS!

Table of Contents



Kabupaten serang.Kilasbanten News .com17 Oktober 2026 Kampung Ciwandan, RT 005 RW 002, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memperlihatkan tumpukan kabel kusut yang diduga merupakan kabel jaringan internet/WiFi yang dipasang sembarangan dan menumpang di tiang listrik milik PLN tanpa perjanjian resmi. Kondisi ini membahayakan warga dan jelas melanggar aturan yang berlaku.

 

 ATURAN YANG DILANGGAR:

 1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 — Ketenagalistrikan, Pasal 48:

 

Dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu instalasi tenaga listrik. Pemasangan kabel pihak ketiga tanpa izin = pelanggaran.

Sanksi: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.

 

2. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 — Telekomunikasi, Pasal 11 & 47:

 

Penyelenggara wajib memiliki izin dan persetujuan pemilik aset sebelum memasang kabel.

Sanksi: Penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp600.000.000.

 


 

Pemanfaatan tiang PLN oleh pihak lain WAJIB ada perjanjian tertulis. 

 

4. Peraturan PLN No. 2 Tahun 2023 — 

 

Pemasangan tanpa izin dapat diputus sepihak, dikenakan denda, dan dimasukkan daftar hitam.

 

 

 PERNYATAAN TEGAS GODEG, Aktifis Banten:

 

"Pemasangan kabel WiFi di tiang listrik tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal yang membahayakan nyawa warga. Tidak boleh ada alasan apa pun yang membenarkan pemasangan liar di aset milik umum yang berisiko menimbulkan kebakaran dan bahaya bagi warga sekitar."

 

"Saya Godeg, selaku aktifis Banten, menyatakan dengan tegas: masalah ini akan saya kawal sampai tuntas. Mulai dari verifikasi izin, penertiban kabel hingga pertanggungjawaban pihak yang memasang — semuanya akan saya awasi sampai ada penyelesaian nyata di lapangan."

 

"Jangan anggap remeh. Selama kabel itu belum dirapikan dan belum memiliki izin yang sah, pengawalan saya tidak akan berhenti. Keselamatan warga Banten bukan komoditas yang bisa ditawar. Hukum wajib ditegakkan. Sekarang juga." (Red)