DIDUGA KEBEBASAN BERSERIKAT DI PT ULTIMATE NOBLE INDONESIA TERHALANG, DPP FBK AUDIENSI KE UPTD PENGAWASAN WILAYAH V TASIK

Table of Contents




TASIKMALAYA, kilasbantennews.com  || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) bersama jajaran pengurus cabang wilayah Garut melakukan audiensi ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasik guna menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial yang berkaitan dengan hak dan perlindungan pekerja/buruh. (05-10-2026)


Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah pengawalan terhadap kepentingan pekerja, khususnya menyangkut kebebasan berserikat, perlindungan pekerja perempuan, serta pelaksanaan hubungan industrial yang berkeadilan.


Presiden Federasi Buruh Kerakyatan (FBK), Saripudin, bersama jajaran DPC FBK Wilayah Garut menegaskan bahwa hubungan industrial harus dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah, dengan tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Salah satu poin utama yang disampaikan adalah dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat atau tidak mengindahkan kebebasan berserikat di lingkungan PT Ultimate Noble Indonesia (UNI), khususnya berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas PUK Serikat Buruh Bersatu (SBB) UNI-FBK.


FBK menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk, menjadi anggota, menjadi pengurus maupun menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak yang mendapatkan perlindungan hukum.


Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan tersebut melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.


Larangan tersebut antara lain mencakup tindakan berupa PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, intimidasi, maupun kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. (Peraturan BPK)


Selain itu, Pasal 29 UU No. 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat dalam jam kerja yang disepakati atau diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Peraturan BPK)


Dengan demikian, FBK meminta agar persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN TURUT DISOROT


Selain persoalan kebebasan berserikat, FBK juga menyampaikan perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan.


Ketentuan mengenai pekerja perempuan dalam Pasal 76 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan yang bekerja pada malam hari. Di antaranya terdapat ketentuan mengenai pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter atau bidan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya apabila bekerja pada rentang waktu malam tersebut.


Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan pada waktu malam juga memiliki kewajiban tertentu berkaitan dengan makanan dan minuman bergizi, keamanan dan kesusilaan di tempat kerja, serta fasilitas antar-jemput dalam kondisi yang ditentukan peraturan. (Peraturan BPK)


FBK menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja.


UU KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK JUGA MENJADI PERHATIAN


FBK juga menyoroti UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


Dalam Pasal 4 ayat (3), ibu yang bekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama, serta paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Cuti melahirkan tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja. (Peraturan BPK)


Undang-undang tersebut juga mengatur hak ibu bekerja untuk memperoleh kesempatan dan fasilitas yang layak bagi pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja, waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan akses penitipan anak yang terjangkau. (Peraturan BPK)


Bahkan, Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2024 memberikan perlindungan bahwa ibu yang melaksanakan hak cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (Peraturan BPK)


FBK: HUBUNGAN INDUSTRIAL HARUS BERJALAN SEIMBANG


FBK menilai bahwa hubungan industrial yang sehat bukanlah hubungan antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah, melainkan hubungan yang menempatkan pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah dalam fungsi masing-masing.


Serikat pekerja memiliki fungsi penting sebagai sarana perjuangan, perlindungan dan pembelaan kepentingan pekerja sekaligus sebagai instrumen untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tujuan UU No. 21 Tahun 2000. (Peraturan BPK)


Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat kebebasan berserikat, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan ketenagakerjaan, bukan melalui tekanan atau tindakan yang dapat merugikan pekerja.


DPP FBK DAN DPC FBK GARUT: AKAN TERUS MENGAWAL


DPP FBK bersama DPC FBK Wilayah Garut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur organisasi dan mekanisme hukum yang tersedia.


Audiensi ke UPTD Pengawasan Wilayah V Tasik menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar dugaan persoalan hubungan industrial di PT Ultimate Noble Indonesia dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


FBK juga menegaskan bahwa perjuangan terhadap hak pekerja bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pengusaha. Sebaliknya, kebebasan berserikat dan keberadaan serikat pekerja diharapkan menjadi sarana membangun komunikasi, perundingan dan hubungan industrial yang sehat serta berkeadilan.


(Red)