Dinas PRKPP Lebak Salurkan BSRS 2026 Bagi 262 Penerima
LEBAK, 7 Oktober 2026 — kilasbantennews.com
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) menyalurkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2026. Program ini menjadi salah satu prioritas Bupati Lebak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, progres pembangunan rumah layak huni yang dibiayai APBD Kabupaten Lebak rata-rata telah mencapai 98,9 persen.
"Program penanganan rumah tidak layak huni saat ini sedang berjalan. Dari total 262 unit rumah yang menjadi sasaran, progres rata-rata pembangunan telah mencapai sekitar 98,9 persen dan pekerjaan masih berlangsung di lapangan," ujar Iwan Sutikno kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Program ini menyasar masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Sebanyak 262 unit rumah tersebar di 28 kecamatan dan 104 desa mendapatkan bantuan stimulan untuk perbaikan maupun pembangunan rumah.
Iwan menjelaskan bahwa program RTLH merupakan wujud komitmen Pemkab Lebak menghadirkan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Sebaran program mencakup 28 kecamatan dan 104 desa, sehingga manfaatnya dirasakan merata oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Secara keseluruhan, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp5,24 miliar.
Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan bermanfaat jangka panjang bagi penerima. Diharapkan program ini tidak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga penerima. (Timan)
