Pembangunan Revitalisasi SDN Mongpok 2 Masih Menggunakan Rangka baja Lama Dan Kusen Yang Lama Tidak Di Ganti
Serang.kilasbantennews.com - Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi pada Sekolah Dasar Negri (SDN) Mongpok 2. Yang beralamat di Jln Sentul-Pamarayan, Kampung Rancalayung. Desa Gandayasa Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, menjadi perbincangan Publik.
Pasalnya Rehabilitasi yang menelan anggaran sebesar Rp 872.688.999, rupiah.
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026.
Dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selama 120 hari kalender, diduga memakai baja ringan bekas . Kamis(8/10/2016)
Informasi yang dapat dihimpun media, anggaran sebesar Rp 872.688.999. tersebut dialokosasikan untuk merehabilitasi tujuh (7) ruang kelas, satu (1) ruang perpustakaan dan toilet.
Sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) menempati gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Menyikapi permasalahan tidak digantinya matrial rangka baja,
Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Baralak Nusantara) Yudistira.
Dalam keterangan tertulisnya mengatakan, rehabilitasi ruang kelas memakai rangka baja bekas, boleh boleh saja, asalkan rangka baja tersebut telah melalui pemeriksaan teknis resmi dan dinyatakan masih layak pakai (laik fungsi) berdasarkan hasil uji keandalan struktur bangunan.
Dalam program revitalisasi atau rehabilitasi sekolah yang didanai pemerintah (APBN) tidak semua komponen bangunan harus selalu dibongkar total dan diganti baru. Mekanisme penanganan atap bisa berupa penggantian total maupun tambal sulam (perbaikan parsial)
Namun, keputusan untuk tidak mengganti rangka baja harus memenuhi beberapa syarat yuridis dan teknis yang ketat guna menjamin keselamatan peserta didik
Rekomendasi Ahli (Hasil Uji Laik Fungsi)
Sebelum memutuskan mempertahankan rangka baja lama, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, atau Konsultan Pengawas harus melakukan pemeriksaan keandalan bangunan.
Rangka baja lama boleh dipertahankan
asal tidak mengalami korosi berat (karat struktural) yang mengurangi ketebalan dan kekuatan material.
Tidak mengalami deformasi, kelenturan permanen, atau tekuk lokal (local buckling).
Masih mampu memikul beban desain atap yang baru (misalnya jika jenis genteng diganti ke yang lebih berat)
Mengikuti Juknis Revitalisasi dan Gambar Rencana
Setiap sekolah penerima bantuan memiliki dokumen Petunjuk Teknis (Juknis), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar kerja khusus.
Jika dalam RAB dan kontrak kerja sejak awal memang dikategorikan sebagai kerusakan sedang dan anggarannya diarahkan untuk "perbaikan/perkuatan atap" (bukan penggantian), maka rangka baja lama tidak perlu diganti.
Pelanggaran terjadi jika:
Di dalam RAB/kontrak tertulis anggaran untuk pengadaan rangka baja ringan baru berstandar SNI, namun di lapangan materialnya sengaja tidak diganti demi mencari keuntungan pribadi. Hal ini masuk dalam kategori tindakan koruptif dan manipulasi.
Aspek Hukum dan Keselamatan (UU Bangunan Gedung)
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah diubah ke UU No. 6 Tahun 2023), bangunan sekolah wajib memenuhi standar keselamatan dan keandalan struktur. Mempertahankan komponen struktural yang sudah keropos atau tidak layak pakai demi menghemat biaya secara sepihak dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika menyebabkan kegagalan struktur (ambruk)
.
Terpisah, Kepala SDN Mongpok 2, Pahmi S.Pd,
Ditemui di ruang kerjanya, i dan membenarkan bila baja ringan dan kusennya tidak diganti, semua itu atas rekomendasi Konsultan Pengawas, namun saat media meminta bukti rekomendasi, Kepala Sekolah berdalih bahwa rekomendasinya ada di Bendahara P2SP terangnya
(Penulis : Timan.biro lebak)
