PROYEK IRIGASI TERSIER UPKK MUGI JAYA DESA MALINGPING UTARA DISOROT: PEKERJAAN DIDUGA ASAL-ASALAN, GUNAKAN BATU LEBAR MELEBIHI JUKLAK-JUKNIS, KONSULTAN DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
PROYEK IRIGASI TERSIER UPKK MUGI JAYA DESA MALINGPING UTARA DISOROT: PEKERJAAN DIDUGA ASAL-ASALAN, GUNAKAN BATU LEBAR MELEBIHI JUKLAK-JUKNIS, KONSULTAN DAN PENGAWASAN DIPERTANYAKAN
LEBAK, kilasbnatennews .com Banten – Proyek Pemeliharaan Irigasi Tersier berupa Konstruksi Jaringan Irigasi Tersier yang dilaksanakan Kelompok UPKK MUGI JAYA di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan anggaran Rp 100.000.000,- dari APBN Tahun 2026, menuai sorotan tajam publik. Tidak hanya diduga asal-asalan, proyek ini juga diduga menggunakan material batu melebihi spesifikasi teknis.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima redaksi, tidak hanya kualitas fisik yang dipertanyakan, tetapi juga fungsi konsultan pendamping dan pengawasan yang diduga melakukan pembiaran.
*TEMUAN LAPANGAN 1: SUSUNAN BATU LEPAS MIRING DAN GUNAKAN BATU TERLALU BESAR*
Dari foto bukti lapangan, terlihat tiga kejanggalan utama. Temuan pertama paling fatal adalah susunan batu.
Pasangan batu terlihat tidak merata, ada celah di bagian bawah, miring, dan tidak kokoh. Pekerjaan masih menggunakan patok bambu dan benang ukur di atas tanah labil yang rawan longsor. Lebih parah lagi, batu yang digunakan diduga *batu belah yang terlalu lebar dan besar melebihi spesifikasi.*
Dalam standar Pekerjaan Umum (PU) dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI / irigasi tersier Kementan, ukuran batu untuk pasangan batu kali/batu belah biasanya dibatasi *diameter antara 15–25 cm.*
Setiap proyek pemerintah memiliki Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Jika ukuran batu tidak sesuai dokumen tersebut, pengawas lapangan berhak menolak material karena tidak memenuhi standar.
*DAMPAK FATAL BATU TERLALU BESAR: BANYAK RONGGA TAK TERISI ADUKAN*
Dampak penggunaan batu yang terlalu lebar sangat merugikan konstruksi. Dari foto bukti lapangan, terlihat jelas di dalam pasangan batu *banyak rongga kosong yang tidak terisi adukan semen.*
- *Rongga Udara Sangat Tinggi:* Batu terlalu besar sulit dipasang saling mengunci. Terbentuk rongga kosong di dalam pondasi yang memicu keretakan dan rembesan air.
- *Boros Semen dan Adukan Diirit:* Rongga besar di antara batu besar membutuhkan lebih banyak mortar. Akibatnya RAB jebol atau adukan diirit hingga kopong, seperti yang terlihat di lapangan.
- *Kekuatan Menurun dan Rawan Ambruk:* Pondasi tidak monolit dan tidak solid. Mudah goyang, miring, dan ambruk saat terendam air atau beban tanah.
- *Efisiensi Rusak:* Aliran air irigasi tidak lancar, dinding saluran mudah jebol, dan umur bangunan menjadi pendek.
*TEMUAN LAPANGAN 2: BETON RETAK, RAPUH, ADA SAMPAH PLASTIK*
Temuan kedua, struktur beton saluran sudah retak dan hancur di bagian bawah. Lebih memprihatinkan, ditemukan sampah plastik biru dan hitam tertimbun di dalam pondasi beton. Adukan beton terlihat tidak seragam dan rapuh. Kondisi ini memperkuat dugaan pekerjaan tidak sesuai standar teknis.
*TEMUAN LAPANGAN 3: PAPAN INFORMASI*
Proyek dengan sumber dana APBN 2026 senilai Rp 100 Juta ini tercantum jelas pelaksananya UPKK MUGI JAYA, lokasi Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
*PERTANYAAN BESAR: DIMANA KONSULTAN DAN PENGAWAS? KENAPA ADA PEMBIARAN?*
Jika pekerjaan di lapangan diduga asal-asalan dan material batu lebar melebihi Juklak-Juknis bisa lolos dipasang, muncul pertanyaan besar: *Di mana peran konsultan perencana, konsultan pengawas, dan tim pendamping dari Dinas?*
Setiap proyek irigasi tersier APBN seharusnya memiliki pendampingan teknis, mulai dari verifikasi RAB, pengawasan harian, hingga uji kualitas. Jika sejak awal susunan batu sudah miring, batu over size, dan beton sudah retak tapi dibiarkan, diduga ada pembiaran yang sistematis.
Siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah Ketua Kelompok, Konsultan Pengawas, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), atau pejabat pembuat komitmen di Dinas Pertanian?
Sesuai regulasi Direktorat Irigasi Pertanian, Kementan RI, tanggung jawab tidak hanya pada pelaksana kelompok, tetapi berjenjang: Kelompok Pelaksana, Konsultan Pengawas, Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pembina, hingga Balai Irigasi.
Jika dibiarkan, proyek senilai Rp 100 Juta ini berpotensi gagal fungsi, merugikan petani, dan merugikan keuangan negara.
*KONFIRMASI KETUA KELOMPOK: KALAU SALAH AKAN DIPERBAIKI*
Saat dikonfirmasi terkait temuan di lapangan tersebut, termasuk dugaan penggunaan batu lebar melebihi spesifikasi dan banyak rongga tak terisi adukan, Ketua Kelompok UPKK Mugi Jaya berinisial KMS memberikan tanggapan.
"Kalau salah akan diperbaiki selama masih dalam pengerjaan ungkapnya ," ungkap KMS, Ketua Kelompok UPKK Mugi Jaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Pernyataan singkat tersebut mengindikasikan bahwa pihak pelaksana mengakui adanya kekurangan dan berjanji akan melakukan perbaikan. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan perbaikan di lapangan, termasuk pembongkaran pasangan batu yang sudah terlanjur menggunakan batu lebar dan banyak rongga.
Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Inspektorat, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan melakukan pemeriksaan fisik, audit teknis, dan evaluasi peran konsultan pengawas untuk memastikan penggunaan anggaran APBN 2026 berjalan sesuai standar, transparan, dan akuntabel.
(Satiman-kabiro )
