19 Bulan Laporan di Polda NTB, Warga Sumbawa Pertanyakan Kepastian Kasus Sertifikat
MATARAM | KBN.com – Seorang warga asal Sumbawa mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah yang telah dilaporkan ke Polda NTB sejak 19 bulan lalu.
Pelapor bernama Sri Marjuni Gaeta, warga yang akrab disapa Putri. Ia melaporkan perkara tersebut pada 22 April 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/SPKT.
Dalam laporannya, Putri menyebut memiliki 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, dengan nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178 dan 1179. Ia menyatakan, sertifikat miliknya tersebut telah dilakukan pengukuran dan rekonstruksi batas oleh BPN Sumbawa pada 2014.
Persoalan muncul ketika terdapat SHM lain dengan nomor 507 atas nama Ali BD yang menurut pelapor, bidangnya tumpang tindih dengan 7 SHM miliknya.
"Saya sudah bolak-balik Sumbawa-Mataram. Terakhir menerima SP2HP pada 27 Juli 2026 dengan keterangan masih dalam penyelidikan. Saya hanya ingin ada kepastian hukum," ujar Putri, Senin (2/11/2026).
Putri mengaku telah berupaya mencari kejelasan, termasuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbawa terkait proses pengukuran ulang atas SHM yang disengketakan.
Hingga saat ini, ia menyatakan belum memperoleh informasi terbaru mengenai tindak lanjut laporannya di Ditreskrimum Polda NTB.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BPN Sumbawa dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang berimban
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan yang ada. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Kebenaran terkait keabsahan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan BPN dan aparat penegak hukum.
(Red)
