Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal, Ratusan Slop Ditemukan Di Baros Serang! Barang Bukti Hilang Sebelum Polisi Tiba, Ada Apa

Table of Contents

 Diduga Jadi Gudang Rokok Ilegal, Ratusan Slop Ditemukan Di Baros Serang! Barang Bukti Hilang Sebelum Polisi Tiba, Ada Apa


SERANG, BANTEN . kilasbnatennews.com – Dugaan praktik penyimpanan dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai mencuat di Kampung Pertanian, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Tim gabungan organisasi masyarakat (Ormas) dan wartawan mengaku menemukan sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.


Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial TB. Syarif Hidayatullah. Temuan ini bermula dari informasi seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebutkan bahwa salah satu rumah di kawasan Kampung Pertanian diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung.


Setibanya di lokasi, tim disambut oleh TB. Syarif Hidayatullah. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan rokok ilegal, yang bersangkutan membenarkan bahwa tempat tersebut digunakan untuk menyimpan rokok.


"Benar, Pak, tapi saya usaha kecil-kecilan. Baru berjalan kurang lebih tiga bulan. Ini dari mana ya? Silakan, Pak, kalau tidak percaya. Barangnya cuma sedikit," ujar Syarif kepada tim.


Atas izin yang bersangkutan, tim kemudian melihat langsung barang yang tersimpan di lokasi. Dari hasil pengamatan tersebut, tim mengaku menemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, dengan jumlah mencapai ratusan slop.


Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul barang, jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut.


Dalam percakapan dengan tim, Syarif mengaku bahwa rokok tersebut dibelinya dari wilayah Curug. Ia juga menyebut adanya sosok bernama Jalal yang dikaitkan dengan hubungan bisnisnya.


"Saya cuma beli, Pak, dari Curug. Saya juga sudah koordinasi sama Polres dan Polda Banten. Kalau hubungan sama Bos Jalal. Kalau saya pesan dulu barangnya, nanti diantar pakai mobil ke sini," ungkapnya.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu didalami aparat penegak hukum. Namun demikian, klaim mengenai adanya koordinasi dengan Polres dan Polda Banten maupun penyebutan nama Jalal masih sebatas keterangan Syarif kepada tim dan belum terverifikasi secara independen.


Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian untuk memastikan apakah benar terdapat koordinasi sebagaimana yang diklaim, serta menelusuri siapa pemasok, pemilik barang, dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut.


Persoalan semakin menjadi perhatian ketika tim gabungan berencana melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat.


Menurut keterangan tim, Syarif sempat meminta agar persoalan itu tidak diperpanjang dan cukup diselesaikan sampai di lokasi.


Namun, tim menolak permintaan tersebut dan tetap berupaya menyampaikan laporan secara lisan kepada pihak kepolisian.


Tim mengaku tidak memperoleh tindak lanjut cepat sebagaimana yang diharapkan. Karena khawatir barang bukti dipindahkan, tim kemudian kembali mendatangi Polsek Baros untuk meminta agar petugas segera melakukan pengecekan dan pengamanan lokasi.


Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan keterangan tim, saat itu sejumlah orang yang disebut sebagai keluarga Syarif, diperkirakan puluhan orang, mulai berdatangan dan diduga mengangkut barang-barang dari lokasi penyimpanan.


Ketika petugas Polsek Baros akhirnya tiba di lokasi, barang yang sebelumnya diperlihatkan kepada tim sudah tidak ditemukan.


Meski demikian, tim gabungan mengaku masih menyimpan rekaman video yang memperlihatkan keberadaan barang-barang yang diduga rokok ilegal tersebut sebelum lokasi dikosongkan.


Rekaman tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, pencocokan fakta, serta penelusuran lebih lanjut.


Perlu ditegaskan, dugaan pemindahan barang tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindakan menghilangkan barang bukti dalam pengertian hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.


Apabila dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.


Dasar hukumnya antara lain:


1. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021. Ketentuan ini mengatur kewajiban pelunasan cukai terhadap barang kena cukai sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Pasal 54 UU Cukai. Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


3. Pasal 56 UU Cukai. Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Penerapan pasal-pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.


Temuan di Kampung Pertanian, Baros, tidak semestinya berhenti hanya pada keberadaan barang di sebuah rumah.


Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh asal-usul rokok, identitas pemasok, jalur pengiriman, pemilik modal, pihak penerima keuntungan, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.


Tim gabungan juga meminta agar rekaman video yang dimiliki dapat dijadikan bahan informasi awal untuk mendukung proses penyelidikan.


Selain itu, Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan di bidang cukai diharapkan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap jenis, merek, pita cukai, serta legalitas barang yang ditemukan.


Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai kronologi penanganan laporan oleh Polsek Baros, termasuk alasan barang yang sebelumnya diperlihatkan kepada tim sudah tidak ditemukan ketika petugas tiba.


Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum atau pihak tertentu, hal tersebut harus ditelusuri secara profesional berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Baros, Polres Serang, Polda Banten, maupun Bea Cukai terkait temuan tersebut.


Klarifikasi dari TB. Syarif Hidayatullah dan pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.


Tim gabungan menegaskan bahwa pengungkapan dugaan peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan pers dalam mendorong penegakan hukum serta melindungi penerimaan negara.


Kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan gudang rokok ilegal di Baros akan ditindaklanjuti hingga ke pemasok dan jaringan distribusinya, atau justru berhenti setelah barang yang sebelumnya ditemukan tidak lagi berada di lokasi?


Transparansi dan keseriusan aparat menjadi kunci agar dugaan peredaran rokok ilegal tidak menjadi persoalan yang terus berulang di wilayah Kabupaten Serang. (Red)