Pelayanan Disdukcapil Disorot, Benarkah Pengurusan Dokumen Lambat dan Ada Pungutan Biaya.

Table of Contents

 Pelayanan Disdukcapil Disorot, Benarkah Pengurusan Dokumen Lambat dan Ada Pungutan Biaya.


SERANG, KilasBantenNews.Com pada tgl 04/11/2026 tim kilabantennews turun ke lokasi, Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi perhatian terkait munculnya pertanyaan mengenai kecepatan pelayanan serta dugaan adanya pungutan biaya,


 dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.

Sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, di antaranya apakah proses pengurusan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya telah berjalan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.

Selain persoalan waktu pelayanan, transparansi biaya juga menjadi perhatian.


" Masyarakat perlu mendapatkan kepastian apakah seluruh proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat biaya tertentu yang dibebankan kepada pemohon.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak Disdukcapil terkait mekanisme pelayanan,

 standar waktu penyelesaian dokumen, serta ketentuan biaya administrasi kependudukan.


Pihak Disdukcapil juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahfahaman.

Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, mudah, dan sesuai ketentuan.


pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), khususnya dugaan lambatnya proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan dan dugaan adanya pungutan biaya kepada masyarakat.


(  Uum )